KBOBABEL.COM (MANGGAR) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung melakukan visitasi di tiga badan publik KPU,BAWASLU, & Pemkab Belitung Timur, dalam rangka proses pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Rabu, (5/8/2026). Kamis (6/8/2026)

Kehadiran Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai Monev 2026 Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di badan publik tersebut di pimpin langsung oleh Martono,S.TP.,C.Med. (Koordinator Bidang Kelembagaan), Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med. (Koordinator Bidang PSI), serta didukung staf kesekretariatan.
Ketiga badan publik tersebut berkomitmen kuat untuk keterbukaan informasi khususnya di lingkungan Pemerintah Belitung Timur secara akuntabel dan transparan, diera gempuran dunia digital dalam mengakses informasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui media digital maupun non digital.
Dalam sambutannya Tim Visitasi menyampaikan, selain dari kegiatan Monev, tugas pokok dari Komisi Informasi yakni menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi,
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini mengklasifikasi 4 indikator yang menjadi poin dalam penilaian E-Monev 2026 ini, tercantum juga poin-poin yang di berikan pada SAQ e-monev sebagai indikator pendukung dalam pelaksanaan keterbukaan informasi dalam hal ini PPID sebagai ujung tombaknya.
Adapun poin-poin yang ditekankan Tim Penilai terhadap badan publik seperti informasi serta serta dan informasi yang dikecualikan oleh badan publik, karena informasi yang dikecualikan jika tidak dilakukan Uji Konsekuensi oleh badan publik, maka Komisioner Komisi Informasi berhak untuk memutuskan membuka informasi tersebut bilamana terjadi sengketa. (M.Taufik/KBO Babel)











