KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) memasuki tahap tuntutan. Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, menjadi terdakwa yang dituntut hukuman paling berat dibandingkan terdakwa lainnya. Jum’at (14/8/2026)
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan dan Primayuda Yutama, menuntut Justiar Noer dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Justiar membayar uang pengganti sebesar Rp27,217 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila Justiar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Tak hanya itu, Justiar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tuntutan terhadap Justiar menjadi yang paling tinggi dalam perkara tersebut. Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepadanya memiliki dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Anak Justiar Dituntut 6 Tahun
Selain Justiar Noer, JPU juga menuntut anak kandungnya, Aditya Rizki Pradana, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Aditya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
JPU turut menjatuhkan tuntutan denda terhadap Aditya sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang berasal dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga dituntut hukuman penjara.
Mantan Camat, Dodi Kusumah, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Rizal bin Madli, yang merupakan sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, serta Soni Apriansyah, staf Bappeda, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan tuntutan pidana antara para terdakwa. Justiar menerima tuntutan tertinggi, disusul Aditya, kemudian Dodi, Rizal, dan Soni.
Jaksa Beberkan Hal yang Memberatkan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Jaksa menyatakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perkara tersebut dinilai telah mengganggu iklim investasi di daerah sehingga berpotensi menghambat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi.
Para terdakwa juga disebut telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada posisi mereka.
Menurut JPU, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik antara masyarakat dengan investor. Kondisi itu dinilai dapat menghambat upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Jaksa juga menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan tambak udang PT SAS dan PT LAM.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Kabupaten Bangka Selatan.
Pihak Pengusaha Belum Terdakwa
Di tengah proses persidangan terhadap para terdakwa dari kalangan birokrasi, perkembangan perkara juga menjadi sorotan karena sejumlah nama dari pihak pengusaha belum menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Berdasarkan uraian dalam perkara tersebut, pihak yang disebut dari kalangan pengusaha maupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan antara lain Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra selaku fasilitator, serta Suhendra yang disebut sebagai Direktur PT SAS dan PT LAM.
Ketiganya disebut masih belum berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan terhadap para terdakwa dari unsur birokrasi Pemkab Bangka Selatan.
Dengan tuntutan tersebut, proses hukum terhadap Justiar Noer dan empat terdakwa lainnya kini memasuki tahapan penting. Setelah pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa selanjutnya akan mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Putusan nantinya akan menentukan apakah seluruh tuntutan JPU diterima, dikurangi, atau terdapat pertimbangan lain dari majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











