KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar untuk membantu meloloskan calon mahasiswa baru pada penerimaan tahun 2025 dan 2026. Sabtu (22/8/2026)
Uang tersebut diduga diterima Eko dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Praktik tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed.
Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan, Eko menerima uang tersebut dari salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
“ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp1,12 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, komunikasi antara Eko dan pihak pengepul dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dalam prosesnya, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan untuk membantu calon mahasiswa masuk melalui jalur mandiri.
Diduga Ada Proses Tawar-Menawar
KPK mengungkap bahwa praktik tersebut tidak sekadar pemberian uang, tetapi terdapat proses tawar-menawar antara Eko dan pihak pengepul calon mahasiswa.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Eko setelah terjadi kesepakatan mengenai “mahar” untuk calon mahasiswa yang ingin dinyatakan lolos dalam proses seleksi.
Setelah menerima uang Rp1,12 miliar, Eko kemudian melaporkan kepada Akhmad Sodiq mengenai calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Menurut KPK, terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan proses kelulusan calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui akses yang dimiliki pimpinan universitas.
“Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Dengan akses tersebut, Eko diduga dapat melakukan proses otorisasi terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah memberikan uang melalui pihak pengepul.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK menyebut dugaan penerimaan Rp1,12 miliar oleh Eko merupakan salah satu dari tiga klaster perkara korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang berhasil diungkap melalui OTT.
Pada klaster pertama, dugaan praktik tersebut melibatkan Eko dan pihak pengepul calon mahasiswa. Uang yang diterima Eko mencapai Rp1,12 miliar untuk membantu meloloskan mahasiswa baru pada tahun akademik 2025 dan 2026.
Sementara pada klaster lainnya, KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Selain itu, KPK juga menduga Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memerintahkan pihak swasta bernama Mulyono untuk menerima sekaligus mengelola uang gratifikasi sebesar Rp680 juta.
Rangkaian dugaan praktik tersebut membuat KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Eko Sumanto, Norman Arie Prayoga, Mulyono, serta dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti dalam rangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Terancam Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang semestinya berlangsung secara transparan, objektif, dan berdasarkan kemampuan calon peserta.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran uang dan mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Pengusutan juga dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi terhadap calon mahasiswa lainnya serta apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











