KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp9.561.715.729 atau sekitar Rp9,56 miliar hingga 2 September 2026. Kamis (3/9/2026)
Penerimaan tersebut berasal dari optimalisasi pelaksanaan dan eksekusi hukum yang dilakukan Kejari Bangka Barat sepanjang periode berjalan. Capaian itu disampaikan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Barat, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejari Bangka Barat Ahmad Fatoni melalui Kepala Seksi Intelijen Sanggam Aritonang mengatakan, penerimaan PNBP tersebut berasal dari sejumlah komponen dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Penerimaan ini dihimpun dari sejumlah komponen penegakan hukum, di antaranya hasil lelang barang rampasan, uang sitaan, denda tilang, serta denda perkara tindak pidana umum,” kata Sanggam kepada wartawan, Rabu (2/9/2026) siang.
Menurutnya, capaian PNBP tersebut menjadi salah satu gambaran dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengelola hasil penanganan perkara dan eksekusi hukum. Setiap penerimaan yang berasal dari proses penegakan hukum selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mencatat penerimaan PNBP, Kejari Bangka Barat juga menorehkan capaian dalam penanganan perkara pidana umum. Sepanjang periode berjalan, sebanyak 149 perkara telah dirampungkan pada tahap penuntutan.
Dari total perkara tersebut, terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme plea bargain atau kesepakatan dalam penanganan perkara pidana.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi catatan tersendiri karena Kejari Bangka Barat disebut sebagai kejaksaan pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan plea bargain dalam penanganan perkara pidana.
“Penerapan plea bargain dalam satu perkara ini menjadi yang pertama kalinya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutur Sanggam.
Plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui kesepakatan antara pihak penuntut dengan terdakwa dalam proses penanganan perkara. Penerapannya tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya Kejari Bangka Barat untuk mengembangkan pola penanganan perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses persidangan konvensional, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.
Di sisi lain, Kejari Bangka Barat juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak dua perkara telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Penyelesaian dengan pendekatan tersebut mengedepankan pemulihan keadaan serta kepentingan para pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
Selain penyelesaian perkara melalui RJ, Kejari Bangka Barat juga memberikan hak restitusi kepada korban dalam dua perkara lainnya.
Restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan hak korban yang diberikan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan dampak yang dialami korban.
Rangkaian capaian tersebut menunjukkan sejumlah pendekatan yang dijalankan Kejari Bangka Barat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Di satu sisi, kejaksaan mencatat optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP. Di sisi lain, penanganan perkara juga diarahkan pada penyelesaian yang mempertimbangkan efektivitas, kepastian hukum, pemulihan korban, serta rasa keadilan.
Dengan capaian PNBP mencapai Rp9,56 miliar, penyelesaian 149 perkara pada tahap penuntutan, penerapan plea bargain untuk pertama kalinya di Babel, serta penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kejari Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tetap mengedepankan aspek keadilan. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)











