KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas belum berstatus sebagai tersangka. Penanganan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah kelebihan pembayaran disebut telah dikembalikan. Sabtu (5/9/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, membenarkan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Namun, menurut dia, pengembalian kelebihan pembayaran telah dilakukan sebelum proses pemeriksaan oleh Kejari berlangsung.
“Memang terjadi kelebihan bayar sama mereka dari pemeriksaan kita. Namun, ternyata kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sebelumnya. Dan juga sudah dilakukan pemeriksaan Inspektorat serta menjadi pertimbangan dalam audit BPK,” ujar Rindang, Jumat (4/9/2026).
Persoalan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp26,6 miliar. Anggaran tersebut tercatat dalam kode RUP 38484716 dan tercantum dalam Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang dengan tipe swakelola 1.
Sebelumnya, penanganan perkara ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Pangkalpinang memanggil secara maraton puluhan anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Proses pemanggilan terhadap 30 anggota DPRD Pangkalpinang dilakukan pada periode 10 Maret hingga 20 April 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket dalam tahap penyelidikan.
Pada tahap akhir pengumpulan bahan keterangan, penyidik Kejari Pangkalpinang juga memanggil tiga pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (20/4).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk kemungkinan adanya kelebihan pembayaran serta aspek pertanggungjawaban keuangan.
Namun, berdasarkan penjelasan Kejari Pangkalpinang, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya temuan terkait persoalan tersebut.
“Jadi hasil BPK nihil, tidak ada temuan. Itu saja. Ketika saya masuk ke sini, pengembalian itu sudah dilakukan. Coba konfirmasi ke Inspektorat,” kata Rindang.
Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara. Dengan telah dikembalikannya kelebihan pembayaran, unsur kerugian negara dinilai tidak terpenuhi.
“Akibat pengembalian tersebut, maka dugaan kerugian negaranya sudah dikembalikan ke negara. Ya, berakibat tidak terpenuhi unsur kerugian negara, unsur-unsur pasalnya,” jelasnya.
Meski demikian, Rindang tidak menutup kemungkinan perkara tersebut kembali ditelaah apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru.
“Kalau memang ada ditemukan nanti akan kita buka lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari Pangkalpinang masih membuka ruang untuk melakukan penanganan kembali apabila terdapat informasi baru yang dapat mengubah hasil penyelidikan sebelumnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD dengan nilai yang cukup besar. Pemanggilan terhadap 30 anggota dewan juga menimbulkan perhatian publik terhadap transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Namun, Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kelebihan pembayaran yang ditemukan telah dikembalikan. Selain itu, persoalan tersebut juga telah melalui pemeriksaan Inspektorat dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses audit BPK.
Dengan kondisi tersebut, Kejari Pangkalpinang menyatakan belum menemukan dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk membuka kembali penanganan apabila ditemukan bukti atau fakta baru yang relevan.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD tetap menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Transparansi, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. (Sumber : trasberita, Editor : KBO Babel)











