Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pasca Pembakaran Kantor PT Timah, MIND ID Beberkan Aturan Baru Pertambangan di Belitung

Pasca Pembakaran Kantor PT Timah, MIND ID Beberkan Aturan Baru Pertambangan di Belitung

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Buntut insiden pembakaran kantor operasional PT Timah Tbk di Belitung pada 7 Agustus 2026, Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID bersama PT Timah Tbk menyiapkan langkah pembenahan tata kelola pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rabu (16/9/2026)

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya keresahan sosial yang berkaitan dengan pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat. Persoalan itu kemudian mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menjelaskan persoalan pembayaran jasa pertambangan di Belitung berkaitan dengan habisnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah, sementara kegiatan penambangan masyarakat masih berlangsung.

Penjelasan tersebut disampaikan Maroef dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu, telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” ujar Maroef.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kuota produksi yang telah digunakan. Ketika aktivitas penambangan tetap berlangsung sementara kuota RKAB telah habis, PT Timah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pembayaran jasa pertambangan sebagaimana kegiatan normal.

“Adapun tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat dan memuncak dengan insiden pembakaran kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026.

Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah bersama MIND ID, PT Timah, pemerintah daerah dan elemen masyarakat kemudian menyusun langkah penataan tata kelola pertambangan timah di Belitung.

Hasilnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, termasuk penanganan kondisi khusus yang terjadi di Belitung.

Maroef menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Pertama, adanya perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah.

Kedua, pemerintah memberikan batas waktu satu tahun untuk pelaksanaan program percepatan perbaikan tata kelola. Ketiga, PT Timah diwajibkan melakukan verifikasi administratif terhadap legalitas komoditas timah yang diperoleh dari luar wilayah IUP perusahaan.

Keempat, terdapat ketentuan khusus mengenai kegiatan produksi timah di atas kuota RKAB selama masa transisi perbaikan tata kelola, khususnya di wilayah Belitung.

“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah bersama berbagai elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” tutur Maroef.

Dengan adanya regulasi tersebut, PT Timah memperoleh landasan untuk melakukan pengelolaan komoditas timah dalam kondisi transisi yang sebelumnya terkendala keterbatasan kuota RKAB.

ANTARA melaporkan, Perpres tersebut juga memungkinkan PT Timah membeli timah yang berasal dari luar wilayah IUP-nya sepanjang asal-usul dan legalitas komoditas tersebut diverifikasi secara administratif. Selain itu, dalam masa perbaikan selama satu tahun, PT Timah dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian dan penjualan timah dari wilayah IUP PT Timah di Belitung meskipun telah melampaui kuota produksi yang disetujui dalam RKAB.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjembatani kebutuhan aktivitas ekonomi masyarakat dengan kepastian hukum dalam pengelolaan komoditas timah.

Sebelumnya, aktivitas penambangan yang tetap berjalan setelah kuota RKAB habis menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat tidak dapat dilakukan.

Dalam konteks tersebut, Perpres 79 Tahun 2026 tidak hanya mengatur aspek produksi, tetapi juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, kejelasan asal-usul material dan pengawasan terhadap komoditas yang masuk dalam rantai pasok PT Timah.

PT Timah sebelumnya juga menyebut Perpres 79/2026 memberikan kepastian hukum mengenai struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektor.

Maroef menegaskan, penerapan aturan baru tersebut diharapkan membuat kegiatan pertambangan timah berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan tata kelola yang lebih tertib.

“Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak,” pungkasnya.

Dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki kerangka hukum khusus untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Implementasinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan tetap memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. (Sumber : kontan.co.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH Dukung Lomba Memancing di Pantai Batu Besar Karimun, Angkat Potensi Wisata Lokal

    PT TIMAH Dukung Lomba Memancing di Pantai Batu Besar Karimun, Angkat Potensi Wisata Lokal

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung lomba Memancing Silaturahmi Berkah yang digelar Komunitas Pemuda Sawang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun sebagai upaya untuk mendukung kegiataan kepemudaan. Kamis (9/7/2026) Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi memancing, tetapi juga menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat sekaligus memperkenalkan potensi wisata pesisir kepada masyarakat […]

  • Stok CBPD Pangkalpinang Tersisa 18 Ton, Penyaluran Menunggu Arahan Wali Kota

    Stok CBPD Pangkalpinang Tersisa 18 Ton, Penyaluran Menunggu Arahan Wali Kota

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan stok cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) masih tersimpan aman sebanyak 18 ton di gudang Bulog Cabang Bangka. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah sisa beras tersebut akan kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) menjelang akhir tahun 2025. Sabtu (29/11/2025) Kepala Bidang Pangan Dinas Pangan […]

  • Bea Cukai Disorot, Rokok Tanpa Cukai Merek Helium Kuasai Pasar Bangka Tanpa Penindakan

    Bea Cukai Disorot, Rokok Tanpa Cukai Merek Helium Kuasai Pasar Bangka Tanpa Penindakan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Bangka semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, meski telah beredar luas di pasaran, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pelaku distribusi maupun penjual rokok tanpa cukai tersebut. Jumat […]

  • Baru Dilantik, Wakil Wali Kota Dessy Langsung Fokus Atasi Ketersediaan Bahan Pokok di Pangkalpinang

    Baru Dilantik, Wakil Wali Kota Dessy Langsung Fokus Atasi Ketersediaan Bahan Pokok di Pangkalpinang

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh ketersediaan bahan pokok dapur bagi pelaksanaan Program Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program nasional pemerintah pusat. Rabu (22/10/2025) Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, pada Selasa (21/10/2025), usai mengikuti rapat koordinasi terkait kesiapan pelaksanaan […]

  • Grand Opening Jati Coffee: Kedai Kopi Jambi, Alternatif Tempat Nongkrong Semua Kalangan

    Grand Opening Jati Coffee: Kedai Kopi Jambi, Alternatif Tempat Nongkrong Semua Kalangan

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAMBI) – Kota Jambi kembali kehadiran destinasi nongkrong baru yang siap memanjakan para pecinta kopi lokal. Jati Coffee secara resmi menggelar acara grand opening, dengan mengusung konsep kedai kopi yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kamis (8/10/2026) ​Kehadiran kedai ini diharapkan mampu menjadi magnet baru bagi warga setempat yang mencari suasana santai. Terletak […]

  • PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum, Tayangan TRANS7 Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

    PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum, Tayangan TRANS7 Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Program televisi Xpose Uncensored di TRANS7 menjadi sorotan publik setelah menayangkan segmen yang dianggap menghina Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, serta Kiai Haji Anwar Manshur. Tayangan pada 13 Oktober 2025 itu menampilkan narasi dan cuplikan yang dinilai melecehkan kehidupan pesantren serta kiai sebagai tokoh spiritual, sehingga memicu kemarahan masyarakat, khususnya […]

expand_less