KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang sengketa informasi publik terkait permohonan data pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) periode 2023-2025 antara Muhamad Zen sebagai pemohon dan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sebagai termohon, berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/9/2026).
Persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak. Sidang dipimpin Ahmad Tarmizi, S.P., bersama Ita Rosita, S.P. dan Martono, S.TP. Dari pihak termohon hadir Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, M. Said Nasrullah, sedangkan pemohon hadir langsung, Muhamad Zen.
Dalam persidangan, Zen menjelaskan alasan dirinya mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
“Hal ini sampai ke sidang sengketa informasi karena menurut saya belum ada keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran dana CSR oleh Bank Sumsel Babel. Tujuan saya hanya satu, sebagai warga sipil Bangka Belitung saya menginginkan transparansi agar informasi CSR dapat diketahui masyarakat,” ujar Zen.
Sementara itu, M. Said Nasrullah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau memberikan data yang berkaitan dengan periode kepemimpinan kepala cabang sebelumnya. Ia juga mempertanyakan alasan pemohon tidak datang terlebih dahulu ke kantor cabang.
Pernyataan tersebut sempat menimbulkan perbedaan pandangan dan adu argumentasi dalam persidangan. Suasana kemudian diredakan oleh Majelis Komisioner.
Dalam kesempatan tersebut, Ita Rosita mempertanyakan kepada M. Said Nasrullah mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Sumsel Babel.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Said menyatakan bahwa pihak cabang tidak memiliki PPID.
Majelis kemudian memberikan penjelasan mengenai kedudukan PPID. Ita Rosita menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik diwajibkan menunjuk PPID serta membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi.
“PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang wajib ada menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujar Ita dalam persidangan.
Terkait konsekuensi hukum, UU KIP mengatur ketentuan pidana tersendiri. Pasal 52 mengatur ancaman pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi yang wajib diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidananya paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti ketiadaan atau persoalan PPID secara otomatis membuat suatu badan publik dapat dipidana. Penerapan Pasal 52 tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, persidangan diskors untuk memasuki agenda mediasi yang dipimpin mediator Fahriani, S.H., M.H., CMed. Namun, mediasi antara pemohon dan termohon belum menghasilkan kesepakatan sehingga dinyatakan tidak berhasil.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ajudikasi oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.
Dalam sidang berikutnya, Majelis meminta pihak Bank Sumsel Babel menghadirkan Direktur Utama Bank Sumsel Babel atau pihak yang memperoleh kuasa secara resmi untuk mewakili termohon dalam persidangan.
Perkembangan perkara dan materi informasi yang dimohonkan selanjutnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (M.Zen/KBO Babel)











