DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi Tanah hingga Penyelesaian Konflik Agraria

Resmi Jadi UU, Reforma Agraria Atur Perlindungan Hak Tanah Petani, Nelayan hingga Masyarakat Adat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan kemudian disampaikan peserta rapat secara bersama-sama.

banner 336x280

Pengesahan ini menjadi tahapan penting dalam pembentukan kerangka hukum khusus mengenai reforma agraria. Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama dan menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporan pembahasan menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, konflik agraria juga masih berlangsung di berbagai daerah dan memiliki dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat.

Menurut Iman, amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai belum sepenuhnya diwujudkan melalui pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

Karena itu, pembentukan undang-undang tersebut diarahkan untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Libatkan 55 Pihak dalam Pembahasan

Dalam proses penyusunan RUU, Badan Legislasi DPR mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Sedikitnya 55 pihak dilibatkan, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga pemerintah terkait.

Pelibatan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai persoalan agraria dan memastikan berbagai perspektif dapat dipertimbangkan dalam penyusunan norma undang-undang.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, sejumlah substansi utama kemudian disepakati untuk dimasukkan dalam pengaturan reforma agraria.

Salah satu substansi penting adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya, sekaligus memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

Undang-undang tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan. Peta jalan itu mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan hingga indikator kinerja.

Dengan adanya perencanaan tersebut, pelaksanaan reforma agraria diarahkan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki target dan ukuran kinerja yang dapat dipantau.

Atur Lokasi Prioritas dan Redistribusi Tanah

Substansi lainnya berkaitan dengan lokasi prioritas reforma agraria. Penetapan lokasi akan mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Undang-undang juga mengatur objek dan subjek reforma agraria. Objeknya antara lain tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah non-konflik.

Sementara subjek yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin yang memenuhi ketentuan sebagai penerima objek reforma agraria.

Aspek pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari substansi yang disepakati. Selain memberikan kepastian hukum atas hak tanah, pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

Bentuk Lembaga Khusus di Bawah Presiden

Salah satu perubahan penting dalam pembahasan adalah penguatan kelembagaan reforma agraria. DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.

Sebelumnya, dalam proses pembahasan, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Selain lembaga penyelenggara, pengaturan juga mencakup pembentukan dewan pengawas. Keberadaan dewan ini ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Penyelesaian Konflik Agraria

RUU yang kini telah disahkan menjadi undang-undang juga memberikan perhatian terhadap penyelesaian konflik agraria.

Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan agar dapat dilakukan secara efektif, transparan dan berkeadilan. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat menjadi bagian dari pendekatan yang diatur.

Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru juga menjadi salah satu materi. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pengaturan memuat prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai salah satu bagian dalam perlindungan dan partisipasi masyarakat.

Cegah Konsentrasi Penguasaan Tanah

Undang-undang tersebut juga mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan.

Partisipasi masyarakat juga diperkuat. Masyarakat diberikan ruang dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Dalam pelaksanaannya, sistem data, pelaporan dan akuntabilitas juga menjadi bagian yang diatur. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk diintegrasikan dalam satu sistem data.

Ketentuan mengenai pendanaan juga diatur dalam undang-undang. Pembiayaan penyelenggaraan reforma agraria dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib Laporkan Kinerja kepada Presiden dan DPR

Untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria dapat dipantau, regulasi juga mengatur kewajiban penyampaian laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.

Laporan tersebut setidaknya disampaikan satu kali dalam satu tahun.

Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik, pemulihan hak, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, sistem data, pendanaan dan mekanisme pertanggungjawaban.

DPR sebelumnya menyebut pembentukan aturan ini berkaitan dengan upaya memperkuat landasan hukum penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Pengesahan pada 22 September 2026 tersebut kini menempatkan Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang yang menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan reforma agraria. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan melalui kelembagaan, perencanaan, pendataan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pengawasan serta pemberdayaan masyarakat sesuai mandat undang-undang. (Sumber : Kompas. TV, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *