KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Temuan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus tersebut. Selasa (6/10/2026)
Dari jumlah itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menjadi satu-satunya ASN yang diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin yang diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang dinilai berkaitan dengan persoalan fasilitas di dalam kawasan Lapas Cibinong.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, selain satu ASN yang diberhentikan, terdapat lima pegawai yang direkomendasikan mendapatkan hukuman disiplin berat. Sementara 11 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Menurut Rudi, pemberian sanksi tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Terbongkarnya fasilitas yang kemudian disebut sebagai “klaster mewah” tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong yang kondisinya menyerupai rumah atau homestay. Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Terdapat lebih dari 10 bangunan yang dilengkapi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan. Fasilitas tersebut membuat kawasan itu disebut sebagai klaster mewah.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya juga menemukan fasilitas lain, termasuk ruang kebugaran atau fitness dan pembangunan simulator golf.
Selain fasilitas tersebut, sejumlah kendaraan mewah juga terlihat terparkir di kawasan Lapas Cibinong.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida.
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan kemewahan fasilitas. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Ombudsman juga menemukan adanya celah keamanan di kawasan tersebut.
Salah satu akses keluar dari bagian belakang bangunan ditemukan dalam kondisi tidak terkunci. Akses tersebut terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi itu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan keamanan di lingkungan lapas.
Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa fasilitas tersebut diduga dikomersialkan. Salah satu penghuni yang ditemui mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida.
Bangunan Dibongkar
Setelah temuan tersebut mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Sebanyak 10 bangunan yang disebut tidak tercatat dalam daftar inventaris Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian dibongkar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan setelah munculnya sorotan terhadap fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Selain pembongkaran, kasus tersebut juga berdampak pada jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.
Ada Napi Kasus Korupsi dan Timah
Dalam pengungkapan fasilitas tersebut, Kementerian Imipas juga mengungkap adanya sejumlah warga binaan perkara korupsi yang diketahui menggunakan fasilitas di kawasan tersebut.
Beberapa nama yang disebut antara lain Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong, serta Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi PT Asabri.
Selain itu, terdapat dua warga binaan dalam perkara tata kelola komoditas timah, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Rudi membenarkan kedua nama tersebut merupakan warga binaan yang ditemukan berada di kawasan fasilitas tersebut ketika Ombudsman melakukan inspeksi.
“(Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan,” kata Rudi.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat menerima kunjungan keluarga maupun relasi warga binaan, khususnya narapidana perkara korupsi.
“Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi,” ujarnya.
Rudi juga membenarkan Jimmy Masrin merupakan salah satu warga binaan yang berada di kawasan tersebut. Sejumlah barang yang ditemukan di dalam bangunan, termasuk minuman keras yang terlihat berada di dalam kulkas, disebut merupakan milik Jimmy.
“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi.
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Kasus tersebut juga berimbas pada status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Rudi menjelaskan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan tiga kontainer di kawasan Lapas Cibinong.
Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, dalam pemeriksaan, ditemukan barang-barang yang digunakan oleh warga binaan, salah satunya disebut berkaitan dengan Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri diketahui keluar dari Lapas Cibinong pada September 2026 melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Pembebasan tersebut berlangsung tidak lama sebelum Ombudsman melakukan sidak yang kemudian mengungkap keberadaan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah.
Rangkaian temuan dan sanksi tersebut kini menjadi perhatian terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya terkait pengawasan fasilitas warga binaan, disiplin petugas, serta penerapan perlakuan yang sesuai aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kementerian Imipas pun telah mengambil sejumlah langkah berupa pemberian sanksi terhadap ASN, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan pembebasan bersyarat sebagai tindak lanjut atas persoalan yang terungkap di Lapas Cibinong. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











