Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Klarifikasi Tegas Pimpinan Redaksi BN16BANGKA: Isu Pungli Rp 20 Juta di Polres Bangka Barat Tidak Benar

Klarifikasi Tegas Pimpinan Redaksi BN16BANGKA: Isu Pungli Rp 20 Juta di Polres Bangka Barat Tidak Benar

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo, dengan tegas membantah pemberitaan miring yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta oleh penyidik Unit Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polres Bangka Barat. Rabu (28/10/2026)

Isu tersebut sebelumnya beredar di salah satu media, yang menuding penyidik meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka berinisial Andi Kue untuk pencabutan perkara penganiayaan. Yopi memastikan informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

“Itu tidak benar, karena saya ada di situ dan tidak ada dari penyidik Reskrim Pidum yang meminta uang kepada tersangka maupun korban,” ujar Yopi Herwindo saat memberikan klarifikasi, Selasa (27/10/2026).

Berperan Sebagai Mediator, Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Yopi menjelaskan, kehadirannya di Polres Bangka Barat adalah untuk memediasi secara langsung antara pihak korban dan pelaku agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, Unit Reskrim Pidum Polres Bangka Barat dalam hal ini hanya bertindak profesional dengan memfasilitasi tempat mediasi.

“Saya sendiri yang memediasi kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Mereka sepakat berdamai, dan saat ini tinggal menunggu proses gelar perkara,” tambahnya.

Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dihimpun, proses perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Damai tertanggal Senin, 26 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:

* Nomor Laporan: LP/B/71/X/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 18 Oktober 2026.

* Perkara: Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok

* Pihak yang Terlibat:
* Pihak I (Pelapor/Korban): Zainudin (Buruh Harian Lepas) selaku pelapor dan Angga Riansyah alias Angga sebagai korban.

* Pihak II (Terlapor): Andi alias Andi Kue Bin Nordin (Buruh Harian Lepas, warga Air Belo).

Poin-Poin Kesepakatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dalam mediasi yang disaksikan langsung oleh saksi dari kedua belah pihak serta penyidik pembantu Aipda Amrullah, S.H., dicapai beberapa kesepakatan penting:

* Pemaafan Timbal Balik: Pihak korban/keluarga memberikan pemaafan kepada terlapor, dan terlapor telah menyampaikan permohonan maaf.

* Penggantian Biaya Pengobatan: Terlapor bersedia mengganti kerugian biaya berobat korban sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah disepakati dan dipenuhi oleh para pihak.

* Pencabutan Laporan: Mengingat telah tercapainya kesepakatan damai dan pemenuhan hak korban, pihak pelapor resmi mencabut laporan atau pengaduannya.

* Sanksi Pelanggaran: Apabila pihak kedua melanggar perjanjian damai ini, maka yang bersedia dituntut kembali sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat kesepakatan tersebut telah ditandatangani di atas meterai tempel Rp10.000 oleh Zainudin (Pelapor), Angga Riansyah (Korban), Andi alias Andi Kue (Terlapor), serta disaksikan oleh Aheryati dan Roni, serta diketahui oleh penyidik Aipda Amrullah, S.H.

Imbauan Kode Etik Jurnalistik
Menanggapi maraknya informasi keliru yang disebarkan tanpa verifikasi yang memadai, Yopi Herwindo mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menekankan bahwa seorang jurnalis profesional wajib menerapkan prinsip cover both sides (imbang dan mengonfirmasi), menguji informasi secara ketat, serta tidak menyebarkan berita yang bersumber dari asumsi atau fitnah yang dapat mencemarkan nama baik institusi penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

“Pasal dan kode etik profesi jurnalis harus dijunjung tinggi, jangan asal menaikkan pemberitaan tanpa konfirmasi dan keakuratan data di lapangan,” pungkas Yopi.

  • Penulis: sri rezeki
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sita Dokumen Penting Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar

    KPK Sita Dokumen Penting Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19. Proyek yang menyasar wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Pada Selasa (27/5/2025), KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dari tiga orang saksi yang berasal […]

  • Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat: Mentok Rayakan Usia ke-291 dengan Semangat Kebersamaan

    Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat: Mentok Rayakan Usia ke-291 dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-291 Kota Mentok. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Mahligai Betason II DPRD pada Selasa (9/9/2025) pagi itu menjadi momentum penting untuk mengenang perjalanan panjang kota tua sekaligus merajut semangat […]

  • Program Pangkalpinang Bersih Mulai Jalan, Empat Pasar Jadi Fokus Utama

    Program Pangkalpinang Bersih Mulai Jalan, Empat Pasar Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai mematangkan rencana aksi pembersihan empat pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Pangkalpinang. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna di Smart Room Center, Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa […]

  • PT TIMAH dan BSI Edukasi Masyarakat tentang Investasi Emas untuk Perencanaan Finansial

    PT TIMAH dan BSI Edukasi Masyarakat tentang Investasi Emas untuk Perencanaan Finansial

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan literasi dan pemahaman keuangan bagi karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam kegiatan sosialisasi investasi emas bertajuk Ngopi Emas atau Ngobrol Pintar Investasi Emas yang digelar di Graha Timah, Selasa […]

  • Puluhan PIP Beroperasi di Sungailiat, Dugaan Permainan Timah dan Cantingan Mencuat

    Puluhan PIP Beroperasi di Sungailiat, Dugaan Permainan Timah dan Cantingan Mencuat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Aktivitas penambangan timah laut menggunakan puluhan ponton isap produksi (PIP) jenis rajuk tower di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah , tepatnya di perairan depan muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Sabtu (25/4/2026) Kegiatan tambang yang melibatkan lebih dari 60 unit ponton tersebut diduga sarat praktik monopoli, […]

  • Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk RI, Klaim AS Selama Ini ‘Rugi’

    Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk RI, Klaim AS Selama Ini ‘Rugi’

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap Indonesia. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menyatakan akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS, terhitung mulai 1 Agustus 2025. Selasa (8/7/2025) Trump menyebut langkah tersebut sebagai […]

expand_less