Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal! Polres Bangka Barat Tarik Tiga Ponton di Tembelok-Keranggan, Pemilik Diminta Menghadap
- account_circle Alpad Kurniawan
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Tiga unit ponton tambang ilegal bijih timah terpaksa disita Satpolairud Polres Bangka Barat karena berpotensi menambang secara ilegal di Perairan Tembelok-Kerangggan, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebanyak tiga unit ponton tambang jenis selam yang masih terparkir di kawasan perairan tersebut ditarik oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat, Selasa (27/10/2026).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya disampaikan kepolisian kepada para pemilik ponton agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin dan segera mengeluarkan peralatan tambang dari kawasan tersebut.
Penarikan ketiga ponton dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendapati ponton-ponton tersebut masih berada di perairan Tembelok dan Keranggan sehingga dinilai berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung di wilayah perairan tersebut.
Menurutnya, penarikan ponton merupakan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti imbauan sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan tanpa izin.
“Polres Bangka Barat tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya disampaikan imbauan kepada para pemilik ponton, personel Sat Polairud kembali melakukan langkah konkret dengan menarik ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Polisi Respons Sorotan Publik Terkait Tambang Ilegal
IPTU Yos Sudarso menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut juga dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tidak adanya tindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.
Sorotan tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memastikan bahwa pengawasan dan penanganan aktivitas tambang tanpa izin tetap dilaksanakan.
Melalui kegiatan penarikan ponton, Polres Bangka Barat menunjukkan bahwa penanganan persoalan pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan melalui penyampaian imbauan, tetapi juga tindakan langsung di lapangan.
Kepolisian juga berupaya mencegah peralatan tambang yang masih berada di lokasi digunakan kembali oleh pemilik maupun pihak lainnya.
Meski demikian, proses penanganan terhadap pemilik ponton masih memerlukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pemilik Ponton Diminta Menghadap Sat Polairud
Selain menarik tiga ponton, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan pesisir.
Petugas meminta para pemilik ponton segera mendatangi Markas Pos Airud Polres Bangka Barat guna menjalani pendataan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kepemilikan ponton serta mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penanganan ini tidak berhenti pada imbauan. Ponton yang masih berpotensi digunakan kembali telah ditarik, sementara pemiliknya diminta datang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Yos Sudarso.
Menurutnya, setelah petugas melakukan penarikan terhadap tiga ponton, sejumlah pemilik ponton lainnya mulai mengambil langkah serupa dengan menarik peralatan tambang mereka keluar dari kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya respons dari sebagian pemilik ponton terhadap kegiatan penertiban yang dilakukan kepolisian.
Pengawasan Perairan Akan Terus Dilakukan
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan perairan Tembelok dan Keranggan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan pertambangan wajib mengikuti ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain berkaitan dengan penegakan hukum, penertiban aktivitas tambang ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan perairan.
Polres Bangka Barat mengajak masyarakat berperan aktif menjaga wilayah pesisir dan tidak menggunakan kawasan perairan untuk kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Polisi Bersama Masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tetap tertib dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” tutup IPTU Yos Sudarso.
Penarikan tiga ponton tersebut menjadi langkah awal dalam penanganan lanjutan terhadap keberadaan peralatan tambang di kawasan Tembelok dan Keranggan. Sementara itu, hasil pendataan pemilik dan perkembangan penyelidikan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (Sumber : babelreview.co.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Alpad Kurniawan
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar