25,88 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Modus Disembunyikan dalam Tubuh
- account_circle Ikmal Hakim
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Konferensi Pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas, Senin (26/10/2026). (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengungkapan ini menunjukkan beragam modus yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan kepabeanan, mulai dari menyembunyikan emas di dalam tas, pakaian dalam, hingga memasukkan serbuk emas ke dalam rongga tubuh.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Yogyakarta International Airport, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan Bandara Juanda Surabaya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan mayoritas orang yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) yang berupaya membawa emas keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Dari kelima bandara tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Penindakan sepanjang Oktober tersebut merupakan kelanjutan pengungkapan kasus serupa pada September 2026. Saat itu, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 29 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp73 miliar melalui empat bandara internasional.
Bandara Kertajati dan Yogyakarta, Emas Disembunyikan dalam Tas hingga Pakaian Dalam
Di Bandara Kertajati, Jawa Barat, petugas menggagalkan upaya pengeluaran emas seberat 5,25 kilogram dengan perkiraan nilai Rp11,64 miliar.
Emas tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia yang hendak melakukan penerbangan menuju Singapura.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disimpan di dalam tas ransel. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, di Yogyakarta International Airport, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok yang kedapatan membawa emas dengan berat keseluruhan 4,26 kilogram.
Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,39 miliar.
Masing-masing orang diketahui membawa sekitar 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada pakaian dalam dan bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Temuan tersebut menjadi perhatian Bea Cukai karena menunjukkan adanya upaya menyamarkan barang bernilai tinggi saat melewati pemeriksaan keberangkatan internasional.
Lima WNA Diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali
Penindakan juga berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam dua penindakan terpisah, petugas mengamankan total 1,58 kilogram emas dengan perkiraan nilai mencapai Rp3,9 miliar.
Emas tersebut dibawa lima warga negara Tiongkok yang berencana melakukan perjalanan menuju Guangzhou, Tiongkok.
Modus yang digunakan berbeda dengan kasus sebelumnya. Emas dikenakan menyerupai perhiasan setengah jadi sehingga terlihat seperti aksesori pribadi.
Namun, pemeriksaan kepabeanan menemukan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Bea Cukai kemudian melakukan penindakan terhadap barang tersebut untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Soekarno-Hatta Jadi Lokasi Pengungkapan Terbesar
Dari lima bandara yang menjadi lokasi penindakan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah emas yang diamankan paling besar.
Dalam tiga kasus berbeda, petugas menyita sebanyak 13,63 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp34,09 miliar.
Barang tersebut ditemukan dari sembilan warga negara India dan Tiongkok yang hendak melakukan perjalanan internasional.
Modus penyelundupan yang digunakan tergolong ekstrem karena emas terlebih dahulu diolah menjadi serbuk, kemudian dimasukkan ke dalam kapsul.
Kapsul berisi serbuk emas tersebut selanjutnya disembunyikan di dalam tubuh, termasuk melalui dubur dan alat kelamin.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas di bandara.
Meski demikian, upaya tersebut berhasil terdeteksi melalui pemeriksaan dan pengawasan kepabeanan.
Pengungkapan di Soekarno-Hatta menyumbang lebih dari separuh total berat emas yang diamankan dalam rangkaian penindakan Oktober 2026.
Bandara Juanda, Serbuk Emas Berkadar 99,5 Persen Diamankan
Sementara itu, di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas mengamankan seorang warga negara India yang membawa serbuk emas seberat 1,15 kilogram.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.
Petugas menemukan bahwa emas yang dibawa tidak diberitahukan melalui prosedur ekspor sebagaimana dipersyaratkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan serbuk tersebut memiliki kandungan emas mencapai 99,5 persen.
Temuan ini memperkuat hasil pemeriksaan terhadap barang yang diamankan dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Bea Cukai.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Bea Cukai menegaskan bahwa sejumlah kasus penyelundupan emas tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Pihak-pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan dapat dijerat menggunakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Priyono mengingatkan masyarakat, termasuk penumpang internasional, agar mematuhi prosedur kepabeanan ketika membawa emas atau barang bernilai tinggi ke luar negeri.
Setiap barang yang termasuk dalam ketentuan pemberitahuan ekspor harus dilaporkan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketentuan pembawaan barang penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu-pintu keberangkatan internasional akan terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan, melindungi penerimaan negara, serta memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai peraturan.
Pengungkapan puluhan kilogram emas tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa berbagai modus penyelundupan, termasuk penyembunyian barang di dalam tubuh, tetap menjadi sasaran pengawasan aparat kepabeanan. (Sumber : Bangkapos.ocm, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Ikmal Hakim
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar