Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MA Kabulkan Kasasi Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Keabsahan Dokumen Syarat Cawapres 2024 Dipersoalkan

MA Kabulkan Kasasi Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Keabsahan Dokumen Syarat Cawapres 2024 Dipersoalkan

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sabtu (31/10/2026)

Informasi dikabulkannya kasasi itu disampaikan oleh penggugat, HM Subhan, pada Jumat (30/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.

Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai amar putusan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Meski demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, salinan lengkap putusan MA belum tersedia untuk publik. Karena itu, rincian pertimbangan hukum majelis hakim maupun isi amar putusan secara keseluruhan masih perlu menunggu dokumen resmi pengadilan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, yang dimintai konfirmasi terkait putusan tersebut juga menyatakan belum menerima informasi lengkap.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” ujar Yanto.

Dengan demikian, meskipun penggugat menyatakan permohonan kasasinya telah dikabulkan, kepastian mengenai apakah MA secara tegas menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah masih memerlukan pemeriksaan terhadap amar putusan resmi.

Penggugat Minta Suket Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah

Sengketa hukum ini bermula dari gugatan HM Subhan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.

Dokumen tersebut menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga tuntutan atau petitum kepada pengadilan.

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, meminta agar Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.

Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegang atau menguasainya, yakni instansi terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apabila amar putusan resmi nantinya mengabulkan tuntutan tersebut, putusan itu dapat membawa konsekuensi hukum terhadap keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang disengketakan.

Namun, konsekuensi terhadap status jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan hukum berbeda yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi dikabulkannya kasasi.

Denny Indrayana Ungkap Putusan MA

Informasi mengenai putusan kasasi tersebut turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.

Denny menyebut permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan telah dikabulkan Mahkamah Agung.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, Jumat (30/10/2026).

Denny juga menghubungkan putusan tersebut dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut pandangannya, putusan MA memperkuat persoalan hukum yang selama ini diperdebatkan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden.

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Denny terhadap perkembangan perkara dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi MA tanpa membaca salinan putusan secara lengkap.

Dokumen Pendidikan Gibran Pernah Disorot MK

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga muncul dalam pembahasan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang diberitakan, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, tidak ditemukannya dokumen dalam pembuktian suatu perkara perlu dibedakan dengan putusan yang secara khusus menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat pendidikan.

Perbedaan tersebut penting agar perkembangan sengketa administrasi pendidikan tidak langsung ditafsirkan sebagai pembatalan pencalonan maupun hasil pemilihan presiden.

Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen Pendidikan

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah gugatan lain mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dicabut oleh pihak penggugat, PT Mercy Toga Kirana, pada Kamis (29/10/2026).

Gibran mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Gibran juga menyayangkan keputusan penggugat mencabut perkara tersebut karena dirinya mengaku telah siap memberikan penjelasan dalam persidangan.

Perkara yang dicabut di PTUN Jakarta itu merupakan proses hukum berbeda dari kasasi yang diajukan HM Subhan ke Mahkamah Agung.

Kini, perhatian tertuju pada publikasi salinan resmi putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan ruang lingkup putusan, pertimbangan hukum hakim, serta konsekuensi administratif terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Putusan kasasi yang dikabarkan telah dikabulkan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden. Namun, kepastian mengenai status hukum Suket tersebut tetap harus merujuk pada amar putusan resmi Mahkamah Agung, bukan semata-mata pernyataan para pihak yang berperkara. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less