Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Yusril Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit Cs, Dugaan Makar Belum Terbukti, Motif Penyadapan Masih Diusut

Yusril Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit Cs, Dugaan Makar Belum Terbukti, Motif Penyadapan Masih Diusut

  • account_circle Putri Utami
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya. Rabu (4/11/2026)

Yusril menjelaskan, berdasarkan perkembangan pemeriksaan sementara, penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum serta pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, hingga tahap penyidikan saat ini, belum ada indikasi yang mengarah pada dugaan makar, baik terhadap Presiden Republik Indonesia, pemerintah, maupun upaya memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Yang masih dalam proses pemeriksaan tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar. Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan, bukan perkara makar sebagaimana menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Tiga Kategori Makar dalam KUHP

Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana makar telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setidaknya terdapat tiga kategori makar yang dikenal dalam ketentuan hukum pidana Indonesia. Pertama, makar terhadap Presiden Republik Indonesia. Kedua, makar terhadap pemerintah yang sah. Ketiga, makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain ketiga kategori tersebut, terdapat pula ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pemberontakan dan tindakan makar yang melibatkan pihak asing.

Namun, Yusril menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada kategori tindak pidana tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengaitkan perkara dugaan penyadapan dengan upaya menggulingkan Presiden atau melakukan tindakan makar terhadap negara.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan. Tetapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Motif dan Materi Penyadapan Belum Diungkap

Meski dugaan tindak pidana penyadapan telah menjadi dasar penetapan tersangka, pemerintah mengakui bahwa motif serta tujuan dari kegiatan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Yusril mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui materi komunikasi yang diduga disadap, pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, serta kepentingan di balik penggunaan teknologi penyadapan.

Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan waktu untuk mengungkap keseluruhan fakta perkara.

Pemerintah belum dapat memastikan apakah hasil penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, disebarluaskan kepada pihak lain, atau berkaitan dengan agenda tertentu.

“Untuk kepentingan apa penyadapan ini dilakukan, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman berlanjut,” ungkap Yusril.

Dengan demikian, pengungkapan motif dan penggunaan hasil penyadapan masih menjadi pekerjaan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.

Penyadapan Tanpa Prosedur Tetap Merupakan Tindak Pidana

Yusril menegaskan, terlepas dari ada atau tidaknya dugaan makar, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, ketentuan mengenai perbuatan tersebut telah diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Ia menjelaskan, penyidik telah memiliki dasar hukum untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan serta ancaman pidananya.

Yusril menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak hukum setiap tersangka.

Hak Tersangka Tetap Harus Dilindungi

Di tengah proses hukum yang berjalan, Yusril mengingatkan agar penegakan hukum terhadap para tersangka tetap dilakukan secara profesional dan tidak mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, mengajukan praperadilan, serta menggunakan upaya hukum lain yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata dia, akan memastikan seluruh hak tersebut tetap diberikan meskipun proses hukum dilakukan secara tegas.

Ia menekankan bahwa ketegasan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak individu.

“Sepenuhnya akan kita jamin. Walaupun pendekatan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan, tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia,” tegasnya.

Publik Diminta Menunggu Hasil Penyidikan

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini masih menjadi perhatian publik setelah menyeret tiga nama perwira tinggi kepolisian, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik masih dituntut mengungkap secara menyeluruh bagaimana praktik penyadapan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta untuk kepentingan apa komunikasi sejumlah pihak diduga dipantau.

Pernyataan Yusril memperjelas bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum mengarah pada dugaan makar. Fokus penanganan masih tertuju pada dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait informasi elektronik.

Publik pun menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, terutama mengenai motif, sasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan operasi penyadapan tersebut.

Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan tegas, objektif, dan transparan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum para tersangka. (Sumber : Pikiran Rakyat, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Putri Utami
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less