Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Alami Gangguan Jiwa, ASN Pembakar Gedung Dishub Babel Divonis Bebas oleh Hakim

Alami Gangguan Jiwa, ASN Pembakar Gedung Dishub Babel Divonis Bebas oleh Hakim

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Anoperki Sandra (43), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (7/11/2026)

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa yang dinilai mengalami gangguan jiwa sehingga memerlukan penanganan dan perawatan medis lanjutan.

Dalam putusannya, hakim memutuskan Anoperki dibebaskan dari tuntutan pidana dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani pengobatan.

Keputusan majelis hakim tersebut mendapat respons positif dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Anoperki, Iwan Prahara, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dinilai sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Terima kasih atas putusan hakim yang sependapat dan sepemikiran dengan kami. Sejak awal kami tidak memungkiri pembakaran yang dilakukan terdakwa adalah kesalahan, namun ini ada masalah kejiwaan,” kata Iwan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Iwan, persoalan kondisi kejiwaan Anoperki telah disampaikan pihaknya sejak awal persidangan. Tim penasihat hukum menilai terdapat persoalan serius terhadap kondisi mental terdakwa yang memengaruhi kemampuannya mengikuti proses hukum.

Selama persidangan berlangsung, Anoperki disebut tidak mampu memberikan jawaban secara normal ketika ditanya oleh majelis hakim. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan terhadap terdakwa mengalami kendala.

Bahkan, dalam perkembangan persidangan, pemeriksaan terhadap Anoperki akhirnya digantikan oleh orang tuanya. Hal itu semakin memperkuat perhatian pihak penasihat hukum terhadap kondisi kesehatan mental terdakwa.

Kondisi kejiwaan Anoperki juga diperkuat melalui keterangan pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

Iwan menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan disabilitas mental yang membuat terdakwa membutuhkan penanganan medis, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.

“Disabilitas mental, karena itu terdakwa dibebaskan dan dikembalikan pada orang tuanya untuk dilakukan pengobatan,” ujar Iwan.

Dengan adanya putusan tersebut, penanganan terhadap Anoperki selanjutnya diarahkan pada perawatan medis. Keluarga diharapkan dapat memastikan terdakwa memperoleh pengobatan sesuai kondisi kejiwaannya.

Sebelumnya Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anoperki dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan berpotensi membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

“Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” ujar Jaksa Penuntut Umum Binsar dalam persidangan sebelumnya.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan kondisi kejiwaan terdakwa yang menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan perkara tersebut.

Berawal dari Pembakaran Gedung Dishub Babel

Kasus yang menyeret nama Anoperki Sandra ini bermula dari peristiwa pembakaran gedung Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 29 April 2026 sore.

Dalam kejadian tersebut, api membakar dua ruangan kerja kepala dinas hingga ludes. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian karena melibatkan seorang ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain melakukan pembakaran, Anoperki juga disebut mengancam akan membunuh kepala dinas apabila tuntutannya terkait kenaikan pangkat tidak dipenuhi.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, perilaku Anoperki menjadi perhatian. Saat itu, ia terlihat berbicara tidak terarah dan mengeluarkan sejumlah pernyataan yang sulit dipahami.

Bahkan, dalam keterangannya, Anoperki sempat menyinggung persoalan Covid-19 yang disebutnya sebagai perbuatan elite global.

Rangkaian perilaku tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian dalam mengungkap kondisi kejiwaan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan perkara pembakaran gedung Dishub Babel pada tingkat tersebut.

Meski demikian, persoalan kondisi kesehatan Anoperki tetap membutuhkan perhatian serius. Penanganan medis dan pendampingan keluarga menjadi langkah penting agar terdakwa memperoleh perawatan sesuai kebutuhan serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less