Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Permintaan Damai Rp 2,8 Miliar di Kasus dr. Ratna, Kuasa Hukum Sebut Terindikasi Pemerasan  

Permintaan Damai Rp 2,8 Miliar di Kasus dr. Ratna, Kuasa Hukum Sebut Terindikasi Pemerasan  

  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan maladministrasi  medis yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah, terus bergulir dengan dinamika baru yang mengejutkan publik. Istri dari Wahyu Seto Aji (46) ini disangkakan oleh Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyebab meninggalnya pasien anak bernama Aldo Ramadani (10) pada Desember 2024, dengan jeratan Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (15/8/2025).

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang lalai hingga menyebabkan luka berat atau kematian pasien. Namun di balik proses hukum yang berjalan, keluarga dr. Ratna mengaku sempat mendapat permintaan kompensasi fantastis dari pihak keluarga korban jika ingin menyelesaikan perkara secara damai.

Menurut pengakuan Wahyu Seto Aji, upaya jalan damai sebenarnya sudah diinisiasi pihaknya. Mereka telah berusaha menemui Yanto (45), ayah almarhum Aldo, bahkan sempat dimediasi oleh Andi Kusuma, pengacara keluarga pelapor. Namun dalam pertemuan tersebut, kata Wahyu, Yanto menyampaikan permintaan biaya kompensasi sebesar Rp 2,8 miliar.

“Permintaan itu disampaikan langsung oleh pak Yanto di rumah dan kantor bapak Andi Kusuma di Merawang. Kami diundang untuk membicarakan upaya damai, tapi kemudian disampaikan bahwa ada biaya kompensasi sebesar Rp 2,8 miliar sebagai tanggung jawab atas kematian anaknya,” ungkap Wahyu saat dihubungi jejaring media KBO Babel, Jumat (15/8/2025).

Rinciannya, permintaan kompensasi itu mencakup pembangunan masjid atas nama almarhum, biaya pendidikan adik-adik Aldo, serta kebutuhan lain yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, beban tersebut sepenuhnya diarahkan kepada dr. Ratna seorang, tanpa melibatkan tujuh tenaga medis lain yang ikut menangani pasien maupun pihak manajemen RSUD Depati Hamzah.

“Istri saya belum tentu bersalah, tapi diminta membayar seolah-olah semua tanggung jawab ada di pundaknya,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, menurut Wahyu, pihaknya telah memenuhi beberapa permintaan keluarga korban, termasuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga dan berdoa di pusara makam Aldo. Saat itu, ia bahkan mendengar langsung pernyataan Yanto yang mengatakan tidak menginginkan kompensasi uang, asalkan para tenaga medis mau meminta maaf dan mendoakan anaknya.

Namun belakangan, situasi berubah. Wahyu mengaku pihaknya tetap beritikad baik dengan menawarkan dana kompensasi sebesar Rp 150 juta, meskipun itu tidak diwajibkan secara hukum. Tawaran itu ditolak.

Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oftafandy, S.H., menilai permintaan kompensasi Rp 2,8 miliar tersebut tidak masuk akal.
“Angka itu terlalu besar dan justru terkesan seperti pemerasan,” kata Hangga.

Lebih lanjut, Hangga mengungkap pihaknya akan membuat laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemeriksaan kasus ini. Ia menilai ada indikasi kesalahan prosedur administrasi yang bisa menjerat pihak terkait secara pidana jika terbukti.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan dugaan pemerasan oleh Yanto, ayah korban.

“Prinsipnya, kalau proses ini tidak bersih dan penuh intervensi, maka harus dibongkar sampai tuntas,” tegas Hangga.

Kasus ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut nyawa seorang pasien anak, tetapi juga karena adanya aroma negosiasi damai yang diwarnai permintaan kompensasi fantastis. Di tengah proses hukum yang belum selesai, publik menunggu transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara yang sensitif ini.

Bagi keluarga dr. Ratna, perkara ini bukan hanya tentang tuduhan pidana, tetapi juga soal menjaga kehormatan profesi dan integritas hukum. Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jejaring media KBO Babel masih berupaya menghubungi Yanto dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mung Harsabto/KBO Babel)

  • Penulis: kbobabelgroup@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Dewan Pers Tutup Seminar Nasional PJS di Palu, Soroti Masa Depan Pers Siber

    Ketua Dewan Pers Tutup Seminar Nasional PJS di Palu, Soroti Masa Depan Pers Siber

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PALU) – Seminar Nasional bertajuk “Memperkuat Konsolidasi Pers Siber untuk Demokrasi dan Pembangunan Daerah Menuju PJS sebagai Konstituen Dewan Pers” yang digelar oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Kota Palu resmi ditutup oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada Selasa (25/7/2025) sore. Rabu (16/7/2025) Penutupan seminar dilakukan secara virtual oleh Komaruddin yang baru […]

  • Jaksa Masuk Sekolah 2025 Sambangi SDN 6 Pangkalpinang, Ratusan Siswa Ikut Penyuluhan dan Cek Kesehatan

    Jaksa Masuk Sekolah 2025 Sambangi SDN 6 Pangkalpinang, Ratusan Siswa Ikut Penyuluhan dan Cek Kesehatan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2025 kembali digelar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar. Pada Senin (17/11/2025) pukul 07.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bertindak sebagai pembina upacara di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Kota Pangkalpinang dalam rangkaian […]

  • PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Sengketa Tata Ruang Edi Irawan vs Pemprov Babel

    PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Sengketa Tata Ruang Edi Irawan vs Pemprov Babel

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – PTUN Pangkalpinang menggelar sidang perdana Edi Irawan vs Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Hal ini bermula dari keberatan Edi terhadap putusan Komisi Informasi karena permohonannya ditolak seluruhnya oleh majelis komisioner Komisi Informasi. Menurut Edi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi di dalam persidangan Komisi Informasi dimana pihaknya hanya diperbolehkan mengajukan 4 pertanyaan kepada […]

  • DPS Pilkada Ulang Pangkalpinang Capai 169.234, Bertambah 4.904 Pemilih

    DPS Pilkada Ulang Pangkalpinang Capai 169.234, Bertambah 4.904 Pemilih

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekty, dalam Rapat […]

  • Tegas! Habib Muchdar Desak Polisi Usut Oknum Bapas yang Intimidasi dr. YLI

    Tegas! Habib Muchdar Desak Polisi Usut Oknum Bapas yang Intimidasi dr. YLI

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Banjarmasin) – Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Habib Muchdar Hasan Assegaf, menuntut agar oknum petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. YLI diproses hukum secara tegas. Menurutnya, tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Sabtu (24/5/2025) “Intimidasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang […]

  • Kapal Nelayan Karam di Bangka Tengah, Satu Korban Ditemukan Tewas

    Kapal Nelayan Karam di Bangka Tengah, Satu Korban Ditemukan Tewas

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Kecelakaan laut kembali terjadi di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebuah kapal motor nelayan dilaporkan karam akibat dihantam ombak besar di perairan Pulau Panjang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (31/12/2025). Dalam peristiwa tersebut, satu orang nelayan ditemukan meninggal dunia, sementara dua rekannya berhasil selamat. Jum’at (2/1/2026) Korban meninggal dunia diketahui […]

expand_less