Kepergok Panen Sawit 1,1 Ton, Pria di Bangka Barat Langsung Diciduk!

Curi 62 Janjang Sawit Seberat 1,1 Ton, Pria di Babar Terancam 7 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Seorang pria berinisial A (38), warga Desa Sinar Sari Utara, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri kelapa sawit di perkebunan milik PT BPL Sinar Mas. Aksi pencurian itu terjadi di Blok H33/35 kebun perusahaan yang berada di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Senin (8/9/2025)

Pelaku ditangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan pada Jumat (5/9/2025) saat sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan. Dari hasil gelar perkara, A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa dan kini mendekam di tahanan.

banner 336x280

“Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan sesuai prosedur. “Kita melakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mapolsek,” tegasnya.

Kepergok Saat Patroli

Kasus ini bermula ketika petugas keamanan perkebunan melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan sawit. Di tengah patroli, mereka menemukan A sedang memanen buah sawit menggunakan dodos. Menyadari aksinya diketahui, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung ditangkap untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 62 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat mencapai 1.140 kilogram atau sekitar 1,1 ton. Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp3,6 juta.

“Barang buktinya 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg jika ditaksirkan mencapai Rp 3,6 juta,” terang Kapolres.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menjerat A dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian sawit yang kerap merugikan perusahaan perkebunan.

“Kami masih melakukan pendalaman, apakah pelaku ini hanya sekali melakukan pencurian atau ada keterlibatan pada kasus serupa di lokasi lain,” tambah Kapolres.

Perusahaan Diminta Tingkatkan Pengamanan

Kasus pencurian buah sawit memang kerap menjadi permasalahan di sejumlah daerah perkebunan, termasuk Bangka Barat. Nilai ekonomi buah sawit yang tinggi kerap memicu terjadinya pencurian, baik oleh oknum perorangan maupun kelompok.

Polisi mengimbau pihak perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Peningkatan patroli, penambahan personel keamanan, hingga pemasangan sistem pengawasan dinilai penting sebagai langkah preventif.

“Perusahaan diminta meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolres.

Pelaku Ditahan

Sementara itu, A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Kelapa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, A kini mendekam di tahanan Polsek Kelapa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pencurian hasil perkebunan, meski nilainya dianggap kecil oleh pelaku, tetap merupakan tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun perekonomian daerah.

Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka, kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan serupa. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga diharapkan bisa bersinergi untuk menekan maraknya pencurian sawit di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *