Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » AC–FR Tak Lagi Ditahan di Polres Bateng, Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Babel

AC–FR Tak Lagi Ditahan di Polres Bateng, Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Babel

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (KOBA) — Keberadaan dua tersangka kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali menjadi sorotan. Tersangka berinisial AC dan FR, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah, ternyata sudah tidak lagi berada di Mapolres Bateng. Selasa (3/2/2026)

Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada media. AC dan FR diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Bangka Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis malam (29/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak Sabtu malam (31/1/2026), kedua tersangka sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.

“Memang benar, AC dan FR sudah dipindahkan ke Polda Bangka Belitung atas atensi Polda Babel,” ujar AKP Imam Satriawan kepada wartawan, Senin (2/2/2026) sore.

Menurut Imam, pemindahan kedua tersangka tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dan merupakan kewenangan Polda Bangka Belitung. Meski demikian, ia tidak merinci lebih lanjut alasan teknis maupun status penahanan terbaru keduanya di tingkat Polda.

Sementara itu, Imam menegaskan bahwa tidak semua tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut dipindahkan. Dari total tersangka yang telah ditetapkan, empat tersangka lainnya masih tetap ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah dan proses penyidikan terhadap mereka terus berjalan.

Kasus penambangan ilegal di kawasan Komplek Pemkab Bangka Tengah sendiri menjadi perhatian publik karena dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

Polres Bangka Tengah sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus di lokasi tambang ilegal tersebut. Penetapan tersangka AC dan FR disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Bangka Belitung.

Hingga kini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah. (Sumber : aspirasibabel.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas P21, Dua Petinggi CV Tiga Saudara Dilimpahkan ke Kejati Babel

    Berkas P21, Dua Petinggi CV Tiga Saudara Dilimpahkan ke Kejati Babel

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses penanganan hukum kasus insiden di lokasi tambang Pondi, Kabupaten Bangka, memasuki tahap lanjutan. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jumat (17/4/2026). Sabtu (18/4/2026) Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap […]

  • Menuju PLTN Nasional, Menteri PANRB Dukung Satgas Percepatan Berbasis NEPIO

    Menuju PLTN Nasional, Menteri PANRB Dukung Satgas Percepatan Berbasis NEPIO

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah semakin mematangkan langkah menuju pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari transisi energi nasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya terhadap pembentukan satuan tugas percepatan pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang akan berperan sebagai Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO) Indonesia. […]

  • PJS Babel Serahkan Piagam Apresiasi untuk Lanud H. AS Hanandjoeddin: Sinergi TNI AU dan Pers Jaga Stabilitas Bangsa

    PJS Babel Serahkan Piagam Apresiasi untuk Lanud H. AS Hanandjoeddin: Sinergi TNI AU dan Pers Jaga Stabilitas Bangsa

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Belitung) — Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kebangsaan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Belitung mewakili DPD PJS Babel melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Lanud H. AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Rabu (29/10/2025). Kamis (30/10/2025) Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara insan pers dan Tentara Nasional […]

  • Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

    Profil Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 42 Besar KY

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025 terus bergulir. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kualitas, dengan total 42 nama peserta dinyatakan lolos dan berhak melangkah ke tahapan berikutnya. Selasa (22/7/2025) Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor: 07/PANSEL-KY/07/2025. Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan profile assessment, yang […]

  • Pahlevi Ngotot 21 Peserta FPT KPID Babel, Ketua DPRD Akomodir Minta Jadi 36 Orang 

    Pahlevi Ngotot 21 Peserta FPT KPID Babel, Ketua DPRD Akomodir Minta Jadi 36 Orang 

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung meminta klarifikasi DPRD Babel terkait dugaan maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025. Kamis (11/12/2025). Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025). Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan […]

  • Viral! Marwan Al-Gafari Unggah Video Sindir MA dan Aparat, Tagih Keadilan ke Presiden Prabowo

    Viral! Marwan Al-Gafari Unggah Video Sindir MA dan Aparat, Tagih Keadilan ke Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan Al-Gafari, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, menimbulkan gelombang reaksi keras. Tak terima dengan keputusan itu, Marwan meluapkan kekecewaannya secara terbuka melalui unggahan video di akun TikTok […]

expand_less