KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani rangkaian perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rabu (22/7/2026)
Pembentukan tim khusus tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kondisi itu memunculkan anggapan adanya potensi konflik kepentingan atau istilah yang berkembang di publik sebagai “jeruk makan jeruk”.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Tim khusus yang dibentuk juga tidak berasal dari jajaran penyidik Jampidsus atau Gedung Bundar yang selama ini menangani perkara tindak pidana khusus.
Tim yang kemudian dikenal dengan sebutan Tim 9 tersebut diisi oleh jaksa senior yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara besar. Sebagian besar anggota tim disebut merupakan jaksa yang pernah bertugas atau menjadi alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu nama yang masuk dalam tim tersebut adalah Riyono, jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Riyono diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Wakajati Babel).
Selain pernah bertugas di Babel, Riyono juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo. Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Saat ini, Riyono menjabat sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pengalamannya juga mencakup penugasan di KPK. Hingga 2015, Riyono tercatat pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perjalanan tugasnya di KPK, Riyono disebut pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri pada 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa terdapat sembilan jaksa senior yang ditugaskan dalam tim khusus tersebut.
Menurut Anang, pengalaman para jaksa menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan tim. Sebagian besar anggota tim disebut pernah menjalankan tugas sebagai jaksa di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.
Pembentukan Tim 9 juga disebut sebagai langkah Kejagung untuk mengantisipasi potensi resistansi dalam proses penyidikan. Terlebih, perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Untuk menjaga independensi pemeriksaan, Kejagung memastikan tidak ada jaksa dari jajaran penyidik Pidana Khusus Gedung Bundar yang masuk dalam tim tersebut.
“Enggak ada dari Pidsus. Jaksa aktiflah yang bisa, mana bisa kalau enggak aktif. Yang jelas ‘bintang’ semua itu ya,” ujar Anang.
Sembilan jaksa senior yang ditunjuk dalam Tim 9 tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Alio, dan Hari Wibowo.
Kejagung memastikan Tim 9 telah mulai menjalankan tugasnya. Namun, hingga kini belum disampaikan secara rinci kapan tepatnya tim tersebut mulai bekerja dan bagaimana tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Sudah mulai bekerja,” kata Anang.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah belum kembali dilakukan pada hari ketika pernyataan tersebut disampaikan. Anang memastikan belum ada pemeriksaan terhadap Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada saat itu.
“Belum ada (pemeriksaan Febrie pada hari ini),” ujarnya.
Febrie Adriansyah sendiri masih berstatus sebagai tersangka. Status tersebut ditegaskan Kejagung setelah mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kejagung kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Anang menjelaskan, penerbitan tiga Sprindik itu sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka masih berlaku. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum penanganan perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang.
Tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara blackout batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara PT Asabri (Persero).
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan atau proses hukum lanjutan dalam perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Keberadaan Tim 9 diharapkan dapat memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penunjukan jaksa senior dengan pengalaman di berbagai institusi penegak hukum juga menjadi upaya Kejagung untuk menjaga kredibilitas proses hukum, sekaligus menjawab sorotan publik terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Korps Adhyaksa.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejagung belum membeberkan secara rinci perkembangan terbaru dari masing-masing perkara maupun materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Tim 9 pun masih memiliki tugas untuk mendalami rangkaian dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)














