KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas penampungan pasir timah ilegal di wilayah Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk, kembali menjadi sorotan publik. Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan adanya seorang pria bernama Abas yang diduga berperan sebagai penampung pasir timah hasil tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Selasa (24/2/2026)
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang diduga menjadi simpul distribusi utama tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal.
Di lapangan, aktivitas tambang tanpa izin memang kerap ditertibkan, tetapi umumnya menyasar penambang kecil. Sementara itu, pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau pengendali distribusi justru jarang tersentuh. Situasi ini memicu dugaan adanya ketimpangan penegakan hukum, bahkan memunculkan spekulasi tentang kemungkinan pembiaran sistematis.
Secara regulasi, penambangan, pengolahan, hingga penampungan mineral tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang seluruh kegiatan pertambangan tanpa perizinan resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya aspek pertambangan, dampak lingkungan dari aktivitas ilegal juga menjadi perhatian. Penambangan timah tanpa pengelolaan yang benar berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, serta meninggalkan lahan kritis. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat setempat mengaku khawatir aktivitas ini akan terus meluas apabila tidak segera ditindak. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan pekerja yang tidak memiliki perlindungan standar keselamatan kerja.
Sejumlah kalangan menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memutus mata rantai tambang ilegal, terutama pada level penampung dan distributor yang menjadi kunci keberlangsungan aktivitas tersebut. Tanpa adanya pasar penampungan, aktivitas penambangan ilegal diyakini akan berkurang secara signifikan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.
Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap pelaku kecil, namun tumpul terhadap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam rantai bisnis ilegal. Oleh karena itu, penindakan menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk memulihkan wibawa hukum dan melindungi lingkungan di Bangka Tengah. (Sumber : KabarXII.com, Editor : KBO Babel)

















