Aliran Dana Korupsi Terbongkar: Sandra Dewi dan Dua Adiknya Dinilai Layak Jadi Tersangka

Jejak Transfer Mencurigakan: Sandra Dewi, Kartika, dan Raymond Dinilai Tidak Bisa Lagi Berlindung di Balik Status Saksi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Polemik kasus korupsi tata niaga timah 2019–2022 kembali memanas setelah munculnya fakta terbaru terkait aliran dana haram yang diterima keluarga terpidana Harvey Moeis. Tak hanya menyeret nama sang artis, Sandra Dewi, tetapi juga dua adik kandungnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Ketiganya disebut sebagai penerima aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi Harvey Moeis yang kini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Sabtu (15/11/2025)

Dana itu berasal dari para bos smelter yang diminta menyetor dengan dalih CSR (Corporate Social Responsibility) bagi masyarakat Bangka Belitung—kampung halaman sang artis. Namun kenyataannya, masyarakat Babel sama sekali tidak pernah merasakan manfaat program CSR tersebut, termasuk pada masa pandemi Covid-19 sekalipun.

banner 336x280

Ke Mana Perginya Dana CSR Palsu?

Selama sidang, Harvey Moeis berkali-kali berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah mencatat secara rapi uang yang masuk maupun keluar. Ia hanya menyebut dana tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, namun tanpa rincian yang jelas.

Berapa jumlah yang dipakai? Ke lembaga mana? Siapa penerimanya? Tidak ada penjelasan. Lebih parah lagi, fakta menunjukkan bahwa tahun masuknya dana-dana haram itu bahkan tidak sesuai dengan masa puncak pandemi Covid-19. Artinya, alasan tersebut sangat diragukan kebenarannya.

Ketidakjelasan inilah yang menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut justru dinikmati oleh lingkar terdekat Harvey, termasuk keluarganya sendiri.

Kesaksian Jaksa Kejagung: Dana Mengalir ke Sandra dan Kedua Adiknya

Keterangan mengejutkan datang dari Jaksa Penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola, yang dalam sidang menyebut secara terang bahwa dana hasil korupsi Harvey Moeis mengalir ke tiga anggota keluarga dekatnya.

Dalam kesaksiannya, Max mengatakan:
“Ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada uang yang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika, begitu juga dengan Raymond. Ada uang dari Harvey ke Sandra Dewi, Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency.”

Pernyataan tersebut mengindikasikan dengan jelas bahwa ketiga anggota keluarga itu bukan hanya mengetahui keberadaan dana, tetapi juga terlibat dalam penggunaan serta pemanfaatannya.

Empat Kavling Mewah Diduga Dibeli dari Dana Korupsi

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan properti di kawasan Permata Regency. Jaksa menyebut setidaknya terdapat empat kavling yang terkait langsung dengan aliran dana tersebut, yaitu:

  • Blok J3 – atas nama Kartika Dewi

  • Blok J5 – atas nama Sandra Dewi

  • Blok J7 – atas nama Sandra Dewi

  • Blok J9 – atas nama Raymond Gunawan

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana korupsi tidak hanya dinikmati oleh Harvey Moeis, tetapi juga oleh keluarganya yang kini masih berstatus saksi.

Ahli Hukum: Penikmat Dana Korupsi Seharusnya Jadi Tersangka

Dalam hukum pidana, siapa pun yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan pasal pencucian uang maupun penyertaan dalam tindak pidana korupsi. Dengan bukti transfer dan pemanfaatan dana tersebut, posisi Sandra Dewi beserta dua adiknya dinilai sangat kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Para pengamat hukum menilai bahwa status ketiganya tidak cukup hanya sebagai saksi, sebab terdapat bukti objektif berupa transfer dana, penggunaan untuk pembangunan properti, serta adanya pola aliran uang yang terstruktur.

Pertanyaan publik pun semakin mengemuka:
“Mengapa Kejagung belum menetapkan mereka sebagai tersangka, padahal alat bukti telah cukup?”

Kejagung Dinilai Lambat dan Terlalu Lunak

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menempatkan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai saksi. Tidak ada perkembangan signifikan terkait kemungkinan perubahan status hukum.

Padahal, masyarakat menilai proses ini terlalu lambat dan menimbulkan kesan bahwa aparat ragu menjerat figur publik atau keluarga selebritas. Situasi ini membuat publik menaruh curiga bahwa ada perlakuan berbeda ketika kasus melibatkan tokoh terkenal.

Apalagi, kasus korupsi tata niaga timah ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah Bangka Belitung, merugikan negara ratusan miliar rupiah dan melibatkan jaringan yang luas.

Dengan temuan aliran dana yang jelas dan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi, posisi Sandra Dewi serta dua adiknya kini berada dalam sorotan publik. Jika asas hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, ketiganya layak menjadi tersangka, sebagaimana prinsip bahwa penikmat hasil korupsi adalah bagian dari pelaku korupsi itu sendiri.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus ini. Jika benar ingin menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sudah seharusnya penyidik bertindak sesuai aturan.

Bagaimana sikap Kejagung selanjutnya? Publik menanti jawabannya. (Sumber : Koranbabelpos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *