Aset Bos Timah Afat Disita Kejari Basel, Dari Ruko hingga Ekskavator Ikut Disegel

Kasus Korupsi Timah Basel, Kejari Amankan 8 Aset Afat Bernilai Puluhan Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022. Dalam langkah terbaru, penyidik mengamankan dan menyegel delapan aset milik tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat, pengusaha timah yang menjabat Direktur CV Teman Jaya. Senin (27/4/2026)

Penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dengan pemasangan stiker resmi kejaksaan sebagai tanda pengamanan barang bukti. Aset yang diamankan terdiri dari tanah, bangunan komersial, rumah tinggal, alat berat, hingga kawasan vila yang berada di tengah kebun karet.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna mencegah aset dialihkan atau disalahgunakan selama proses hukum berjalan.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Asep.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,16 triliun. Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejari Basel menargetkan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan pengamanan aset milik para tersangka.

Delapan Aset Disita

Delapan aset milik Afat yang telah diamankan terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705.

Pada salah satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.

Selain itu, penyidik turut menyegel dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Cabang Toboali. Empat unit ruko lain yang digunakan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga ikut dipasangi stiker pengamanan.

Menurut Asep, penyegelan terhadap aset produktif tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi. Operasional usaha yang masih berjalan tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

“Bangunan ruko yang masih aktif digunakan tetap kami segel sebagai bagian dari pengamanan aset, namun operasionalnya tetap diawasi,” katanya.

Vila Unik di Tengah Hutan Karet

Salah satu aset yang menarik perhatian penyidik adalah kawasan vila yang berada di tengah area hutan karet. Lokasi tersebut disebut telah tertata rapi dan memiliki bangunan utama berbentuk vila lengkap dengan infrastruktur pendukung.

Di kawasan itu juga ditemukan alat berat dan mesin tambang. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pengembangan aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil usaha tersangka.

Keberadaan vila di tengah perkebunan karet menjadi sorotan karena menunjukkan skala kekayaan yang dimiliki tersangka. Penyidik kini mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Aset Tersangka Lain Juga Diamankan

Selain aset Afat, Kejari Bangka Selatan sebelumnya juga telah menyita aset milik tersangka lain, yakni Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya.

Dari tersangka Yuyu, penyidik mengamankan uang tunai dan saldo rekening senilai Rp3,09 miliar. Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp2,3 miliar dan saldo rekening Bank Mandiri Rp794 juta.

Tidak hanya aset keuangan, penyidik juga menyita dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta empat unit ruko di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Kejaksaan menegaskan penelusuran aset tidak berhenti pada dua tersangka itu saja. Penyidik kini tengah menelusuri harta milik sembilan tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penelusuran Aset Premium

Asep menyebut tim penyidik telah menemukan sejumlah aset tambahan yang masuk kategori premium dan produktif. Namun sebelum diamankan, seluruh aset harus dipastikan berstatus “clean and clear” dari sisi fisik, administrasi, maupun hukum.

“Secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu, baik aset-aset premium maupun produktif lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar tidak menimbulkan sengketa hukum baru di kemudian hari.

“Kami harus bisa memastikan bahwa aset yang kami lakukan pengamanan ini sifatnya clean and clear secara fisik, administrasi, dan hukum,” tegasnya.

Sebelas Tersangka

Dalam perkara ini, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.

Sementara sembilan tersangka lainnya berasal dari kalangan mitra usaha, di antaranya Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, Yusuf alias Yuyu, Usman Hamid alias Cenkiong, dan Doni Indra.

Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola penambangan yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing perusahaan berbeda-beda. Dugaan kerugian terbesar disebut berasal dari CV Teman Jaya milik Afat, yakni mencapai Rp1,62 triliun.

Kemudian disusul CV Diratama Rp984 miliar, CV SR Bintang Babel Rp493 miliar, PT Indometal Asia Rp350 miliar, PT Usaha Mandiri Bangun Persada Rp281 miliar, serta sejumlah perusahaan lainnya dengan nominal bervariasi.

Nilai kerugian tersebut menjadi dasar penting dalam upaya pemulihan keuangan negara melalui penyitaan aset.

Lebih dari 50 Saksi Diperiksa

Untuk memperkuat konstruksi perkara, Kejari Bangka Selatan telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Penyidikan perkara ini tetap berjalan. Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli sudah ada 50-an orang lebih,” ujar Asep.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum berlarut-larut. Seluruh tahapan penyidikan dipercepat tanpa mengabaikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada alasan karena ketentuan KUHAP yang baru kita lambatkan. Terus speed up,” tegasnya.

Aset Akan Tetap Produktif

Kejaksaan juga tengah menyiapkan skema pengelolaan aset sitaan agar tidak mangkrak dan tetap bernilai ekonomi. Opsi kerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, maupun pihak terkait sedang dipertimbangkan.

Langkah ini dilakukan agar aset tetap terjaga nilainya sekaligus memberikan manfaat selama proses hukum berlangsung.

Kini publik menanti langkah lanjutan Kejari Bangka Selatan dalam mengusut tuntas perkara korupsi timah tersebut, termasuk menelusuri seluruh aset para tersangka demi pemulihan kerugian negara secara maksimal. (Sumber : Bangkapos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed