KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, sorotan tertuju pada kebun kelapa sawit milik Aon yang berada di Desa Penyak. Kebun tersebut diketahui telah berstatus sebagai aset sitaan negara dalam perkara besar tata niaga timah, namun diduga masih terus dipanen dan hasilnya diperjualbelikan secara ilegal. Sabtu (10/1/2026)
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas panen sawit di kebun sitaan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan, praktik tersebut disinyalir dibekingi oleh seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Bangka Belitung, berinisial ED, dengan pangkat Sersan Kepala (Serka).
Sumber yang mengetahui langsung aktivitas di lokasi menyebutkan bahwa panen sawit dari kebun sitaan negara itu bukan kejadian insidental. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Sawit dipanen secara rutin, diangkut keluar dari kebun, lalu dijual kepada pihak tertentu.
“Sudah lama berjalan. Bukan sekali dua kali. Sawit dari kebun yang statusnya sudah disita negara itu tetap dipanen dan dijual,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi, sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut keterangan sumber, hasil panen sawit dari kebun sitaan negara itu diduga dijual kepada seorang penampung bernama Mas Ben. Ia disebut berperan sebagai pembeli sekaligus penyalur hasil sawit. Distribusi sawit dilakukan melalui jalur keluar kebun di Desa Penyak menuju lokasi penjualan yang hingga kini masih ditelusuri.
“Sawitnya dibeli Mas Ben. Aktivitasnya diduga dibekingi oleh Edi,” ujar sumber tersebut. Ia menambahkan bahwa keberadaan oknum aparat di lapangan membuat proses panen dan distribusi sawit berjalan relatif aman, tanpa gangguan berarti dari pihak lain.
Dugaan adanya pembekingan oleh oknum aparat ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengamanan aset sitaan negara. Pasalnya, secara hukum, aset yang telah disita negara seharusnya berada di bawah penguasaan penuh negara dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam ketentuan hukum, aset sitaan negara hanya dapat dikelola atau dimanfaatkan dengan izin resmi dari instansi berwenang, misalnya melalui mekanisme pengelolaan sementara atau penetapan pengadilan. Jika aset sitaan justru dimanfaatkan secara ilegal, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain berpotensi melanggar hukum pidana umum, dugaan ini juga dapat menyeret pelaku ke ranah pelanggaran disiplin dan kode etik, terutama jika melibatkan oknum aparat negara. Dalam konteks militer, keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas ilegal dapat berujung pada proses hukum militer maupun sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di internal TNI.
Kasus ini pun dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan barang sitaan dalam perkara tata niaga timah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Bangka Belitung. Publik menilai, jika benar aset sitaan negara masih dapat dimanfaatkan dan diperjualbelikan secara bebas, maka hal tersebut mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oknum anggota TNI berinisial ED, pembeli sawit bernama Mas Ben, maupun pihak Korem Bangka Belitung belum dapat dimintai konfirmasi terkait informasi yang beredar.
Redaksi MP-POLRI telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban hingga batas waktu penulisan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Kasus dugaan penjualan sawit dari aset sitaan negara di Desa Penyak ini dipastikan masih akan terus dikembangkan. Redaksi akan menyajikan berita lanjutan seiring dengan adanya perkembangan baru, termasuk jika aparat penegak hukum atau institusi terkait memberikan keterangan resmi kepada publik. (Sumber : Media Purna Polri, Editor : KBO Babel)










