KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai status material yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Kamis (6/8/2026)
Menurut Rudi, Satlap Tricakti sejak awal telah melakukan pendataan terhadap material tersebut dan mencatatnya sebagai milik salah satu mitra PT Timah yang berada dalam pengawasan Satlap. Oleh karena itu, keberadaan pasir timah di lokasi penyimpanan tersebut, menurutnya, bukan merupakan barang yang tidak diketahui asal-usulnya ataupun berada di luar pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa Satlap Tricakti memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah, termasuk memastikan material hasil produksi mitra PT Timah tidak disalahgunakan ataupun dialihkan ke jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Satlap Tricakti melakukan pendataan terhadap barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyimpangan. Setelah didata, jumlahnya terus dipantau dan dilakukan pengecekan secara berkala. Jika terjadi perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan kepada pihak terkait,” ujar Rudi.
Menurutnya, mekanisme pendataan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan yang diterapkan Satlap dalam mendukung penataan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Gudang Penuh, Material Disimpan Sementara
Rudi menjelaskan, penyimpanan pasir timah di rumah maupun gudang pribadi dilakukan karena keterbatasan kapasitas gudang resmi yang digunakan untuk menampung material milik mitra PT Timah.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat sejumlah mitra untuk sementara menyimpan hasil produksi di lokasi lain dengan mekanisme pelaporan kepada Satlap Tricakti.
Dengan sistem wajib lapor tersebut, Satlap mengetahui lokasi penyimpanan, jumlah material, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut sehingga pengawasan tetap berjalan.
“Selama kapasitas gudang belum mencukupi, penyimpanan sementara dilakukan dengan mekanisme wajib lapor. Jadi barang tersebut tetap tercatat dan berada dalam pengawasan kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pasir timah di rumah pribadi bukan berarti otomatis menunjukkan adanya aktivitas ilegal, karena penyimpanan dilakukan dengan mekanisme yang telah dilaporkan kepada Satlap.
Sudah Disampaikan kepada Polres Belitung
Rudi mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian, Satlap Tricakti telah memberikan penjelasan kepada Kapolres Belitung mengenai status material tersebut.
Dalam penjelasan itu, Satlap menyampaikan bahwa pasir timah yang ditemukan merupakan material milik mitra PT Timah yang telah terdata dalam sistem pengawasan.
Namun, setelah itu Satlap mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, perbedaan langkah di lapangan tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda sehingga berkembang dugaan bahwa material tersebut merupakan hasil aktivitas ilegal.
“Kami melihat kondisi ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang berada dalam pengawasan Satlap, namun kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul anggapan bahwa barang tersebut ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.
Tidak Menghalangi Penegakan Hukum
Meski memberikan klarifikasi, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan personel Satlap tidak pernah menghalangi maupun melakukan intervensi terhadap langkah yang diambil aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Menurutnya, ketika barang tersebut diamankan, personel Satlap justru memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan.
“Silakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang nanti terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak pernah menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satlap Tricakti sejak awal mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah yang melanggar ketentuan.
Dugaan Penyelundupan Harus Dibuktikan
Rudi juga menyoroti berkembangnya informasi yang mengaitkan temuan 53 ton pasir timah tersebut dengan dugaan penyelundupan.
Menurutnya, keberadaan material di suatu lokasi penyimpanan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bagian dari praktik penyelundupan tanpa melalui proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti, hasil penyelidikan, dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
“Adanya barang di lokasi tertentu belum tentu menunjukkan adanya penyelundupan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan hasil penyidikan,” ujarnya.
SPK Mitra PT Timah
Dalam keterangannya, Rudi juga menjelaskan bahwa material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada, salah satu mitra PT Timah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Ia menyebut kerja sama tersebut menjadi dasar aktivitas pengumpulan maupun penyimpanan material yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap Tricakti.
Selain itu, Satlap bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material yang masih disimpan sementara di berbagai lokasi dapat segera dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan sekaligus meminimalkan munculnya persepsi berbeda mengenai status material yang dimiliki mitra perusahaan.
Harapkan Koordinasi Antarinstansi
Rudi berharap seluruh pihak dapat terus mengedepankan koordinasi antarlembaga agar penanganan perkara yang berkaitan dengan tata kelola timah berjalan secara terpadu.
Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi akan menghindari munculnya kesalahpahaman di lapangan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi mengenai status kemitraan maupun data administrasi material dapat diperoleh melalui PT Timah selaku perusahaan yang bekerja sama dengan para mitra.
Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang diamankan di Air Merbau hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga proses tersebut selesai, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Garry Irsa Maestra/KBO Babel)

















