KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Bangka Belitung. Sebanyak 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro diperintahkan turun tangan untuk mengkaji serta menyiapkan langkah konkret penyelesaian berbagai persoalan masyarakat. Jum’at (9/10/2026)
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemprov Babel dan Aliansi BEM Daerah Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Babel turut hadir untuk membahas tindak lanjut aspirasi mahasiswa.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut aksi penyampaian aspirasi Aliansi BEM Babel pada 25 September 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Berbagai isu yang dibahas mencakup penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), ekonomi, ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga ketenagakerjaan.
Gubernur Terbitkan Surat Arahan untuk 18 OPD
Sekda Babel, Fery Afriyanto, menjelaskan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Arahan Nomor 200/0878.c/BAPPEDA-I sebagai dasar bagi perangkat daerah untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Surat tersebut ditandatangani pada 1 Oktober 2026 dan memuat pembagian tugas penanganan berbagai persoalan kepada 18 OPD teknis terkait.
Fery menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin aspirasi mahasiswa berhenti sebatas pertemuan atau menjadi catatan administratif. Setiap perangkat daerah diminta menyusun rekomendasi, mengidentifikasi persoalan, serta merumuskan langkah penyelesaian sesuai tugas dan kewenangannya.
“Dari seluruh aspirasi mahasiswa BEM se-Bangka Belitung yang disampaikan tanggal 25 September 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sudah menyampaikan respons cepat. Tanggal 1 suratnya sudah ditandatangani untuk seluruh perangkat daerah,” kata Fery.
Ia menjelaskan, seluruh kepala dinas dan kepala biro yang telah ditugaskan wajib menindaklanjuti persoalan sesuai bidang masing-masing. Pemerintah juga menetapkan batas waktu hingga 25 Oktober 2026 bagi perangkat daerah untuk menyampaikan laporan penanganan, rekomendasi, dan solusi yang akan dilaksanakan.
Dengan adanya tenggat tersebut, setiap OPD diharapkan memiliki kejelasan mengenai langkah yang harus dilakukan, perkembangan penanganan, serta bentuk tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fery juga menekankan pentingnya penyusunan rekomendasi berdasarkan bukti atau evidence-based. Artinya, penyelesaian persoalan harus didukung data dan kondisi faktual di lapangan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Koordinasi dengan Polda, Pertamina, dan BPH Migas
Selain menginstruksikan perangkat daerah, Pemprov Babel membuka koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani persoalan yang membutuhkan kewenangan lintas instansi.
Fery menyebut, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Babel mengenai persoalan tambang ilegal. Koordinasi juga dilakukan dengan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendorong penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bangka Belitung.
Langkah tersebut dinilai penting karena sejumlah persoalan yang disampaikan mahasiswa tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah.
Pemerintah daerah perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, badan usaha milik negara (BUMN), dan lembaga terkait agar penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Semua aspirasi dari adik-adik mahasiswa mencerminkan kondisi di Bangka Belitung, dan itu menjadi tugas kita di Pemprov untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Fery.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam menyampaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat.
DPRD Minta Komunikasi dengan Mahasiswa Terbuka
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengapresiasi langkah Gubernur yang menginstruksikan perangkat daerah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Menurut Eddy, audiensi tersebut menjadi ruang untuk membahas perkembangan penanganan 23 persoalan masyarakat yang sebelumnya disuarakan dalam aksi pada 25 September 2026.
Persoalan yang dibahas mencakup beragam sektor, mulai dari agraria, kepesertaan BPJS, penyakit menular, hingga penyediaan air bersih. Isu-isu tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga memerlukan perhatian dan tindak lanjut yang terukur.
Eddy meminta seluruh kepala dinas dan pejabat terkait membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa. Ia mendorong agar mahasiswa dapat menghubungi pejabat yang menangani persoalan tertentu untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya.
“Hari ini kita membahas tindak lanjut dari demo mahasiswa tanggal 25 September lalu. Gubernur mengutus Sekda beserta hampir seluruh kepala dinas untuk merespons 23 persoalan di masyarakat, mulai dari agraria, BPJS, penyakit menular, hingga air bersih,” ujar Eddy.
Ia juga meminta para kepala dinas tidak ragu membangun komunikasi langsung dengan perwakilan BEM, termasuk memberikan nomor kontak agar koordinasi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Menurut Eddy, komunikasi terbuka antara pemerintah dan mahasiswa diperlukan untuk memastikan aspirasi yang telah disampaikan tidak kehilangan arah setelah audiensi selesai.
Tenggat 25 Oktober Menjadi Ukuran Tindak Lanjut
Dengan penugasan kepada 18 OPD dan kepala biro, Pemprov Babel kini memiliki tenggat waktu untuk menghimpun laporan serta merumuskan solusi atas persoalan yang disampaikan mahasiswa.
Batas waktu 25 Oktober 2026 menjadi tahapan penting untuk melihat sejauh mana perangkat daerah menerjemahkan arahan gubernur menjadi rekomendasi dan langkah konkret.
Sementara itu, keterlibatan DPRD diharapkan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa agar perkembangan penanganan dapat terus dipantau.
Tindak lanjut tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi publik. Masyarakat kini menantikan hasil nyata dari koordinasi lintas perangkat daerah, terutama terhadap persoalan yang menyangkut pelayanan dasar, lingkungan, energi, dan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel)












