
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan impor barang ke Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan otoritas kepabeanan setelah sebelumnya sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel karena dugaan pelanggaran administrasi impor. Sabtu (6/6/2026)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengatakan audit terhadap perusahaan telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Menurut Djaka, proses audit dilakukan secara menyeluruh oleh tim audit DJBC untuk menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
“Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil audit telah diterbitkan dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran oleh perusahaan karena masa jatuh tempo pembayaran belum berakhir.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total tagihan yang dikenakan kepada perusahaan mencapai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berasal dari sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp78,5 miliar.
Selain denda, tagihan juga mencakup kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor yang belum dipenuhi sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta pada awal tahun 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya dugaan pelanggaran impor yang melibatkan perusahaan perhiasan mewah tersebut.
Menurut Purbaya, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat barang-barang impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan secara penuh.
Ia menyebut sebagian barang tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan nilai impor yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau praktik yang dikenal sebagai under invoicing.
“Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa ketidaksesuaian dokumen administrasi, tetapi juga mengarah pada indikasi penyelundupan barang impor.
Menurutnya, beberapa barang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan yang benar, sementara sebagian lainnya dilaporkan dengan nilai yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak.
“Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan impor serta meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia.
Menurut Purbaya, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku bisnis yang selama ini menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak fair karena merugikan negara sehingga penerimaan dari bea cukai dan pajak menjadi turun,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Purbaya menyebut indikasi adanya pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran masih terus didalami oleh aparat terkait.
“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika DJBC Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang beroperasi di pusat perbelanjaan mewah Jakarta.
Tiga gerai yang disegel berada di kawasan Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di gerai-gerai tersebut.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menjelaskan bahwa tindakan dilakukan karena terdapat barang yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Petugas kemudian melakukan pengumpulan data dan pencocokan terhadap barang-barang yang berada di dalam toko dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh barang yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak manajemen perusahaan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan yang diperoleh petugas.
Penindakan terhadap Tiffany & Co merupakan bagian dari upaya pemerintah menggali potensi penerimaan negara yang hilang akibat ketidakpatuhan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
DJBC menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang-barang impor, khususnya produk mewah bernilai tinggi, akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan maupun manipulasi nilai impor.
Pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.
Dengan telah diterbitkannya hasil audit dan tagihan senilai Rp97,49 miliar, kini perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil Tiffany & Co untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan impor demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih transparan serta berkeadilan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)














