KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali membuka tabir penting dalam dunia medis: bahwa penanganan pasien bukanlah kerja satu orang, melainkan hasil dari sebuah sistem yang saling terhubung—dan tak jarang, juga dibatasi oleh realitas fasilitas.
Di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), dua saksi ahli menghadirkan perspektif yang mempertegas bahwa dalam praktik kedokteran modern, tanggung jawab tidak bisa dipersempit hanya kepada satu dokter.
Dr. Yogi Prawira, Sp.A, selaku ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), menegaskan bahwa setiap penanganan pasien merupakan kerja kolektif yang melibatkan banyak komponen: tenaga medis lintas bidang, manajemen rumah sakit, hingga sistem penunjang seperti pembiayaan BPJS dan mekanisme rujukan berjenjang.
“Penanganan satu kasus tidak bisa dititikberatkan hanya pada satu individu. Ini adalah sistem yang saling berkaitan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini bukan sekadar teori, melainkan cerminan dari praktik di lapangan yang sering kali dihadapkan pada keterbatasan. Ahli menyoroti bahwa keberhasilan tindakan medis sangat bergantung pada terpenuhinya standar operasional prosedur (SOP) serta dukungan fasilitas yang memadai.
Dalam konteks kasus yang dibahas, yakni kondisi AV blok, fakta krusial pun terungkap. Secara medis, tata laksana lanjutan untuk kondisi tersebut adalah pemasangan alat pacemaker jantung—sebuah prosedur yang membutuhkan fasilitas dan tenaga spesialis tertentu.

Namun, di sinilah realitas berbicara.
Rumah sakit tipe C, tempat pasien sempat ditangani, tidak memiliki fasilitas pemasangan pacemaker. Akibatnya, tindakan medis yang dilakukan oleh dr Ratna dan tim hanya dapat berada pada tahap awal: stabilisasi kondisi pasien dan persiapan menuju tindakan definitif oleh dokter spesialis jantung di fasilitas yang lebih lengkap.
Artinya, seluruh intervensi yang dilakukan hingga tahap PICU merupakan bagian dari prosedur awal yang sesuai dengan kapasitas layanan yang tersedia—bukan bentuk kelalaian, melainkan batas maksimal yang bisa dilakukan dalam kondisi tersebut.
Fakta ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena menggeser cara pandang terhadap tanggung jawab medis. Bahwa dalam kasus seperti AV blok, hasil akhir tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dokter, tetapi juga oleh kesiapan sistem kesehatan secara keseluruhan.
Keterbatasan alat, fasilitas, dan sistem rujukan menjadi variabel yang tak terpisahkan—dan tak bisa diabaikan dalam menilai sebuah tindakan medis.
Sidang ini pun seolah menegaskan satu hal penting: ketika sistem belum sepenuhnya siap, maka beban tidak bisa serta-merta dijatuhkan pada individu di garis depan. Sebab dalam dunia medis, keselamatan pasien adalah hasil dari kerja bersama—atau justru kegagalan bersama. (Adinda Putri Nabiilah)

















