Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

Kasus Ryan Augusta Mengguncang, Media Babel Tegaskan: Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, dan jurnalis independen dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Mereka datang bukan untuk berkonfrontasi, melainkan untuk menegaskan satu prinsip mendasar: karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diproses dengan pendekatan pidana.

banner 336x280

Awalnya, rombongan jurnalis yang dipimpin Rikky Fermana — Penanggungjawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Babel — dijadwalkan beraudiensi langsung dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir, rombongan diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

 

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka namun sarat pesan tegas. Para jurnalis datang menyikapi penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

Bagi kalangan pers di Babel, persoalan ini bukan semata menyangkut satu individu. Ini soal prinsip hukum dan masa depan kemerdekaan pers di daerah.

Bukan Sekadar Audiensi, Ini Pernyataan Sikap

Audiensi tersebut berubah menjadi forum konsolidasi sikap. Awak media menyampaikan bahwa jika karya jurnalistik diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang wartawan.

Yang terancam adalah fondasi kebebasan pers itu sendiri.

Para jurnalis mengingatkan, Indonesia memiliki rezim hukum khusus yang mengatur pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini lahir sebagai koreksi atas praktik pembungkaman media di masa lalu dan menjadi pilar demokrasi pasca reformasi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, Pasal 15 ayat (2) huruf c memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan.

Artinya, sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas: hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Itu mekanisme yang dijamin undang-undang. Bukan langsung pidana,” tegas salah satu perwakilan organisasi pers dalam forum tersebut.

Produk Jurnalistik Tidak Gugur Karena Dibagikan di Media Sosial

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah soal distribusi berita melalui media sosial.

Awak media menegaskan, berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan kemudian ditautkan atau dibagikan melalui platform digital tetap merupakan produk jurnalistik.

Hal ini sejalan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Media sosial, menurut mereka, hanyalah medium distribusi. Proses jurnalistik tetap berlangsung di ruang redaksi: ada verifikasi, editing, dan tanggung jawab penanggung jawab perusahaan pers.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” ujar salah satu jurnalis dengan nada tegas.

Jika logika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka setiap berita online berpotensi dipersoalkan secara pidana hanya karena dibagikan ulang. Preseden seperti ini dinilai sangat berbahaya bagi ekosistem pers digital.

Ultimum Remedium dan Prinsip Kehati-hatian

Dalam forum tersebut juga disinggung prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan instrumen pertama dalam merespons suatu persoalan.

Terlebih dalam konteks karya jurnalistik yang sudah memiliki mekanisme penyelesaian khusus.

Para jurnalis menilai, pendekatan pidana yang tidak melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan chilling effect — efek gentar — bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika wartawan merasa setiap berita berpotensi berujung pidana, maka ruang kritik akan menyempit. Dan ketika ruang kritik menyempit, demokrasi ikut tergerus.

MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan

Awak media juga menyoroti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa apabila ada laporan terkait karya jurnalistik, aparat penegak hukum perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mengabaikan mekanisme ini, menurut para jurnalis, berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

“Penilaian atas karya jurnalistik bukan domain penyidik. Itu kewenangan Dewan Pers. Kalau mekanisme ini dilewati, ada pertanyaan serius tentang prosedur,” tegas perwakilan media lainnya.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah yang diproses benar-benar telah diuji sebagai karya jurnalistik? Siapa yang menyatakan itu bukan produk pers?

Peringatan: Jangan Jadikan Hukum Alat Tekan

Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis menyampaikan peringatan keras.

Mereka menegaskan pers tidak kebal hukum. Namun pers dilindungi hukum melalui rezim UU Pers. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik.

“Jangan sampai hukum berubah fungsi menjadi alat tekan terhadap kerja jurnalistik. Ini bukan soal kebal hukum, ini soal taat pada mekanisme yang sudah diatur undang-undang,” bunyi salah satu poin pernyataan.

Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Ujian Integritas Penegakan Hukum di Daerah

Kasus ini kini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik menanti apakah aparat penegak hukum akan konsisten pada koridor konstitusi dan undang-undang, atau justru mengabaikan rezim hukum pers yang telah dirancang untuk melindungi demokrasi.

Bagi kalangan media, perjuangan ini bukan sekadar solidaritas profesi. Ini adalah ikhtiar menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.

Sebab ketika karya jurnalistik bisa langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan.

Yang terancam adalah hak publik untuk memperoleh informasi.

Dan ketika hak publik untuk tahu mulai dibatasi oleh ketakutan, di situlah demokrasi perlahan kehilangan napasnya.

Bangka Belitung kini berada di titik penting: memilih memperkuat kemerdekaan pers atau membiarkan preseden yang dapat membayangi kerja jurnalistik ke depan.

Sejarah akan mencatat, bagaimana ujian ini dijawab. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *