Babak Baru Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Tetapkan Dirut PT CMC dan Eks Pengurus PAN Tersangka

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Fikri, Dua Tersangka Baru Diperiksa di Gedung Merah Putih

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dua tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta dan politik. Rabu (21/10/2026)

Kedua tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).

Penetapan tersangka dilakukan pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pemerintah daerah. KPK kini mendalami dugaan keterlibatan keduanya, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang kepada Bupati Fikri maupun pihak yang terafiliasi dengannya.

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

“Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan.

Penetapan dua tersangka baru ini menambah perkembangan dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. KPK masih mendalami rangkaian dugaan suap untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengaturan proyek serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirut PT CMC Didalami soal Dugaan Pemberian Uang

Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik KPK mendalami sejumlah hal terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.

Penyidik juga meminta keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya.

Menurut Budi, pendalaman tersebut diperlukan untuk mengungkap hubungan antara pekerjaan proyek yang dijalankan perusahaan dengan dugaan praktik pemberian uang kepada penyelenggara negara.

“Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” jelas Budi.

Keterangan Eko menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara. Namun, rincian proyek yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang disampaikan KPK.

Penyidik masih perlu mengurai hubungan antara pihak swasta, pelaksanaan proyek pemerintah, serta dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan.

Pemeriksaan B Daditama Belum Dilanjutkan

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum memasuki materi pokok perkara. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pengurus DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong tersebut untuk sementara tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.

“Sedangkan untuk saudara DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasihat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” imbuh Budi.

Dengan demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Daditama, termasuk dugaan peran spesifiknya dalam perkara tersebut.

KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Penetapan status tersangka terhadap kedua pihak tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan keterlibatan mereka akan dilakukan melalui pengumpulan alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembangan Perkara dari Kasus Suap Bupati

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. Dalam proses pengembangan tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.

Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa sprindik tersebut diterbitkan untuk mendalami perkara lebih lanjut. Pada tahap awal pengembangan, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka baru.

Kini, penetapan Eko Yusanto dan B Daditama menunjukkan bahwa penyidikan telah menjangkau pihak lain di luar lima tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam perkara utama.

Lima tersangka awal tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Keterlibatan para pihak tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dugaan Suap Berkaitan dengan Anggaran Rp91,13 Miliar

Dalam perkara utama, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek pemerintah daerah.

Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan pengerjaan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek-proyek itu berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Dari rangkaian perkara itu, KPK menduga terdapat pemberian uang terkait ijon proyek senilai Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara. Besaran uang yang diduga diberikan oleh masing-masing pihak disebut berbeda-beda.

Selain itu, penyidik menduga terdapat penerimaan lain sebesar Rp775 juta oleh Fikri. KPK menduga penerimaan tersebut berlangsung berulang.

Dugaan penerimaan Rp980 juta dan Rp775 juta tersebut menjadi bagian dari perkara yang mendasari penyidikan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif beserta pihak-pihak terkait.

Dengan penetapan dua tersangka baru, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola dugaan suap, hubungan antara pelaksana proyek dan pejabat daerah, serta aliran uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak dan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum. KPK belum menyampaikan secara terperinci seluruh konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka baru tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *