Babel Terancam Gelap! Tambang Ilegal Dekati Kabel Laut, Pakar Peringatkan Bahaya Serius

Ponton Ilegal Ancam Infrastruktur Vital, Eddy Supriadi: “Gangguan Kabel Laut Bisa Lumpuhkan Ekonomi Babel”

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aktivitas tambang ilegal menggunakan ponton isap di kawasan perairan Pantai Asmara, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan setelah keberadaannya dinilai mengancam infrastruktur vital nasional. Posisi puluhan ponton yang beroperasi hanya berjarak belasan meter dari kabel bawah laut PLN dan Tower SUTT 150 kV Sumatera–Bangka memicu kekhawatiran serius terkait risiko pemadaman listrik dan gangguan layanan publik di Bangka Belitung. Kamis (11/12/2025)

Pada Rabu (10/12/2025) siang, aktivitas penambangan tampak terhenti, namun deretan ponton tetap berada di lokasi yang sangat berisiko. Bahkan, dua unit ponton dilaporkan terseret arus hingga mendekati bibir Pantai Asmara akibat gelombang kuat dan angin kencang. Situasi ini dianggap sangat membahayakan, baik bagi penambang maupun infrastruktur energi yang menjadi urat nadi listrik masyarakat Bangka Belitung.

banner 336x280

Dosen Universitas Pertiba, Eddy Supriadi, menyampaikan bahwa keberadaan ponton ilegal di sekitar kabel bawah laut menunjukkan lemahnya pengawasan dan masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap praktik tambang timah. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan layanan publik dan stabilitas sosial ekonomi di daerah.

“Kabel bawah laut PLN adalah tulang punggung suplai listrik bagi masyarakat dan dunia usaha. Jika terjadi gangguan, layanan rumah sakit, sekolah, pemerintahan, serta aktivitas industri dan UMKM akan lumpuh. Dengan demikian, tindakan ilegal segelintir pelaku berpotensi mengorbankan kepentingan publik yang jauh lebih luas,” ujar Eddy, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memperlihatkan ironi sosial yang terus berulang di daerah penghasil timah. Meski masyarakat memahami risiko lingkungan dan ancaman bagi infrastruktur kelistrikan, kebutuhan ekonomi membuat sebagian warga tetap nekat melanggar zona terlarang. Ketergantungan terhadap pendapatan cepat dari tambang liar menyebabkan ancaman jangka panjang kerap diabaikan.

“Kerusakan kabel bawah laut justru akan kembali merugikan masyarakat itu sendiri. Dalam bentuk pemadaman listrik dan gangguan ekonomi yang luas,” tegas Eddy.

Secara etika publik, Eddy menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umum. Infrastruktur energi, ruang laut, serta fasilitas publik lainnya merupakan aset bersama yang wajib dijaga untuk generasi mendatang. Menurutnya, keuntungan sesaat dari penambangan ilegal tidak sebanding dengan potensi kerugian apabila kabel bawah laut mengalami kerusakan.

“Biaya perbaikan kabel, terhentinya produksi, hingga menurunnya aktivitas ekonomi jauh lebih tinggi daripada nilai timah yang diperoleh secara cepat dan tidak sah. Jika kabel itu putus, dampaknya tidak hanya pada masyarakat pesisir, tetapi seluruh wilayah Bangka Belitung,” jelas mantan Sekda Bangka Selatan tersebut.

Eddy juga menambahkan bahwa tindakan penambangan ilegal di lokasi vital melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-undang Minerba, Undang-undang Kelautan, hingga Undang-undang Ketenagalistrikan yang menegaskan perlindungan terhadap objek vital negara. Selain itu, Undang-undang Pelayanan Publik menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan layanan dasar, termasuk listrik.

“Karena itu, penertiban bukan hanya tindakan aparat, tetapi juga bentuk pemenuhan kewajiban negara kepada rakyat agar layanan publik tetap berjalan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan lingkungan dan penataan ruang laut. Tanpa koordinasi lintas sektor yang kuat, kasus serupa akan terus berulang dan semakin membahayakan infrastruktur strategis yang berada di bawah permukaan laut.

“Menjaga kabel bawah laut berarti menjaga pelayanan publik, stabilitas ekonomi, dan masa depan Bangka Belitung,” pungkas Eddy.

Kasus ponton ilegal di Mentok ini kembali menegaskan kompleksitas persoalan tambang timah di Babel. Di satu sisi, kebutuhan ekonomi masyarakat membuat tambang menjadi pilihan bertahan hidup. Namun di sisi lain, pelanggaran ini membawa risiko serius yang dapat menjerumuskan daerah pada krisis energi dan kerugian besar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun didesak bertindak tegas dan konsisten untuk memastikan kawasan vital di laut tidak menjadi arena pertaruhan keselamatan publik.

Dengan berbagai dampak yang mungkin muncul, masyarakat berharap penertiban terhadap ponton ilegal tidak hanya sekadar tindakan sesaat, tetapi langkah berkelanjutan untuk menata kembali praktik pertambangan dan melindungi infrastruktur penting yang menyangga kehidupan ekonomi di Bangka Belitung. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *