Bahlil Lahadalia: Izin Tambang Bangka Akan Dikendalikan Pusat Setelah Penemuan Alat Berat Ilegal

Penambangan Ilegal di Bangka Tengah, Bahlil Tegaskan Izin Pasir Kuarsa Dikembalikan ke Pemerintah Pusat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan akan menarik seluruh izin pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke pemerintah pusat. Keputusan ini diambil setelah menemukan adanya praktik penambangan ilegal yang menggunakan izin resmi secara tidak sah di Kabupaten Bangka Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat meninjau langsung penyitaan 23 alat berat oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025).

Bahlil, yang lahir di Banda pada tahun 1976, mengaku kaget dengan kondisi pertambangan di Lubuk Besar. Menurutnya, izin pertambangan yang ada merupakan izin Pasir Kuarsa yang sebelumnya telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan penambangan ilegal.

banner 336x280

“Tadi saya sudah melihat dan mendapatkan penjelasan. Ini izinnya pasir kuarsa, kemarin itu izinnya kami limpahkan ke Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, cuma kalau sudah tahu begini kami akan tarik lagi ke pusat,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan langkah penarikan izin ke pusat bertujuan agar seluruh kekayaan alam Indonesia, khususnya pertambangan, dapat dikelola dengan baik dan sesuai regulasi. Bahlil menekankan, pengelolaan izin di tangan pemerintah pusat memungkinkan pengawasan lebih ketat sehingga praktik ilegal dapat dicegah.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa penindakan terhadap penambangan ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menhan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hukum yang merugikan sumber daya alam Indonesia.

“Ini merupakan pelanggaran hukum. Saya kira negara tidak boleh kalah dalam melakukan penindakan para pelaku tambang ilegal tersebut, dan kegiatan ini sudah kita tutup,” ungkap Sjafrie.

Kajaksaan Agung (Kajagung) RI, Burhanuddin, yang hadir dalam peninjauan tersebut, juga memastikan akan menelusuri siapa pemilik alat berat dan siapa saja para pemodal di balik aktivitas ilegal ini. Burhanuddin menegaskan proses hukum akan dilakukan sampai tuntas, termasuk menindak tegas para pihak yang terlibat.

Foto : Menteri ESDM Bahlil, Jaksa Agung ST Badaruddin, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan rombongan meninjau lokasi penindakan penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, Satgas PKH berhasil menyita 23 alat berat yang terdiri dari 21 unit excavator dan dua bulldozer. Alat-alat berat ini diduga digunakan untuk menambang timah dan pasir kuarsa secara ilegal. Selain itu, Satgas PKH juga menemukan puluhan alat berat lain yang masih disembunyikan di kawasan hutan Lubuk Besar dan akan diamankan pada operasi berikutnya.

Penarikan izin pertambangan ini menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam mengendalikan praktik ilegal sekaligus melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam Bangka Belitung. Para pejabat menegaskan bahwa seluruh pelaku, baik operator lapangan maupun pemodal, akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap pertambangan di Bangka Tengah dan wilayah Babel lainnya dapat berjalan legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta masyarakat setempat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *