KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan tersebut akan mengatur pembelian BBM subsidi, termasuk Pertalite dan Biosolar, sehingga hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang dapat mengaksesnya. Rabu (16/9/2026)
Bahlil menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, pemerintah saat ini masih memformulasikan aturan yang akan menjadi dasar dalam penataan konsumsi BBM subsidi.
“Ya, memang kami lagi ada memformulasikan aturannya,” ujar Bahlil.
Rencana pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi. Pemerintah ingin memastikan BBM yang mendapat subsidi negara digunakan oleh kelompok masyarakat yang memang berhak menerima manfaatnya.
Selain mengatur kelompok penerima, pemerintah juga mempertimbangkan potensi peralihan atau shifting konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar penyaluran BBM subsidi tidak semakin terbebani oleh peningkatan permintaan dari konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Bahlil juga mengimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Ia menekankan bahwa subsidi pemerintah seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
“Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi. Karena BBM subsidi itu kan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menyiapkan skema penataan penyaluran Pertalite berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam skema tersebut, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 direncanakan tidak lagi diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi tersebut.
Pembagian desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, dengan masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam populasi.
Dalam klasifikasi tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 9 dan 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Penataan berbasis desil tersebut menjadi salah satu pendekatan yang disiapkan pemerintah dalam memperbaiki ketepatan sasaran subsidi.
Rencana pengaturan BBM subsidi juga muncul di tengah adanya antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina. Salah satu wilayah yang mengalami antrean pembelian BBM subsidi adalah Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahlil menyebut salah satu faktor yang mendorong antrean adalah adanya peralihan konsumen ke BBM subsidi. Peralihan tersebut terjadi seiring perubahan harga BBM nonsubsidi yang mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Meski demikian, Bahlil memastikan kondisi stok BBM nasional masih berada dalam batas aman. Menurutnya, cadangan stok nasional berada pada kisaran 18 hingga 20 hari, sesuai dengan batas minimal nasional.
“BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari,” kata Bahlil.
Terkait antrean panjang di Makassar, Bahlil menyebut terdapat sejumlah faktor yang memengaruhinya. Salah satunya, menurut dia, adalah adanya pihak-pihak yang mengantre di SPBU dengan tujuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Memang terjadi antrian panjang karena banyak faktor, salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu. Dan alat buktinya kan sudah banyak ya,” ujar Bahlil.
Dengan aturan yang saat ini masih diformulasikan, pemerintah berupaya menata kembali mekanisme pembelian Pertalite dan Biosolar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membatasi akses BBM subsidi berdasarkan kelompok yang berhak sekaligus mengantisipasi pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi.
Aturan mengenai pembatasan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah selanjutnya akan menentukan mekanisme dan ketentuan yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya di lapangan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















