Bambang Patijaya Kejar Perpres Timah, PT Timah Diproyeksikan Beli Produksi Rakyat di Luar RKAB

Perpres Tinggal Penomoran, PT Timah Bakal Bisa Beli Timah Masyarakat di Luar IUP dan RKAB

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pembelian timah masyarakat di Pulau Belitung. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka kembali jalur pembelian hasil tambang masyarakat yang selama ini terkendala persoalan legalitas. Senin (10/8/2026)

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, penerbitan Perpres tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu proses penomoran. Ia meminta pemerintah mempercepat proses tersebut agar persoalan timah masyarakat di Belitung tidak berlarut-larut.

banner 336x280

Menurut Bambang, Perpres yang sedang disiapkan akan memberikan diskresi kepada PT Timah Tbk untuk membeli timah hasil produksi masyarakat yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Bambang menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah transisi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pertimahan masyarakat di Pulau Belitung. Dengan adanya aturan khusus tersebut, PT Timah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan pembelian timah masyarakat.

Sebelumnya, aktivitas pembelian timah masyarakat menghadapi kendala karena hasil produksi tersebut tidak seluruhnya berada dalam wilayah IUP maupun RKAB PT Timah. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap masyarakat yang kesulitan menjual hasil tambangnya melalui jalur resmi.

Bambang menyebut, pembahasan Perpres telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan PT Timah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Menurutnya, Menteri ESDM juga telah memberikan persetujuan terhadap substansi yang dibahas.

Ia mengaku terus memantau perkembangan penerbitan Perpres sekaligus memberikan masukan terhadap materi regulasi tersebut agar dapat segera diselesaikan.

PT Timah Diberi Diskresi Selama Satu Tahun

Dalam skema yang dirancang pemerintah, diskresi pembelian timah masyarakat akan diberikan kepada PT Timah selama satu tahun. Masa tersebut menjadi periode transisi untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan legalitas pertambangan.

Selama masa transisi, PT Timah diwajibkan menyelesaikan administrasi teknis berkaitan dengan IUP serta melakukan penyesuaian terhadap RKAB. Dengan demikian, setelah masa diskresi berakhir, mekanisme pembelian timah masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan berdasarkan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Pembelian timah masyarakat nantinya direncanakan dilakukan melalui sejumlah jalur resmi. Di antaranya melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar, serta koperasi.

Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan hasil tambang yang dibeli dapat masuk ke dalam rantai perdagangan resmi.

Bambang menilai kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang rentan terhadap persoalan hukum. Di sisi lain, mekanisme pembelian resmi juga dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap arus produksi dan perdagangan timah.

PT Timah Diminta Siapkan SOP

Selain meminta pemerintah mempercepat penerbitan Perpres, Bambang juga meminta PT Timah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut diperlukan untuk mengatur secara rinci mekanisme pembelian timah masyarakat selama kebijakan transisi diberlakukan.

Menurut Bambang, kriteria pembelian harus dibuat secara transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat. Hal itu penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan tafsir berbeda yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pembahasan mengenai landasan operasional pembelian tersebut juga masih dikonsultasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Selain itu, materi terkait mekanisme tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan kebijakan pembelian timah masyarakat tetap berada dalam koridor hukum. Terlebih, sektor pertimahan masih menghadapi persoalan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Diharapkan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bambang mengatakan penerbitan Perpres tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertambangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Belitung.

Selama pembelian timah terkendala, masyarakat penambang dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor tersebut ikut merasakan dampaknya. Karena itu, pembukaan kembali jalur pembelian melalui mekanisme resmi diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembayaran hak masyarakat atas timah yang saat ini masih tersimpan di gudang PT Timah di Belitung.

Namun, Bambang mengingatkan agar kebijakan transisi tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan aktivitas ilegal. Ia meminta kolektor dan pelaku usaha timah tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.

Bambang berharap Perpres tersebut segera diterbitkan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjual hasil tambangnya. Di sisi lain, PT Timah dapat menjalankan pembelian secara terukur, transparan, dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat penegak hukum. Dengan demikian, aktivitas pertimahan di Pulau Belitung dapat kembali memberikan dampak ekonomi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan pengawasan.

Jika Perpres segera diterbitkan dan SOP pembelian dapat disusun secara jelas, kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi sementara sekaligus jembatan menuju tata kelola pertimahan masyarakat yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. (Sumber : listrikindonesia.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *