
KBOBABEL.COM (PONTIANAK) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang impor ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, petugas menggagalkan upaya peredaran puluhan ton bawang impor ilegal yang terdiri dari bawang putih, bawang bombai, hingga bawang merah di Kota Pontianak. Jum’at (17/4/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (17/4/2026). Dalam operasi ini, petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan ton bawang impor yang disimpan dalam karung-karung besar serta ditata di rak gudang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pada lokasi pertama, penggeledahan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan bawang dalam jumlah besar yang diduga tidak memiliki dokumen resmi impor.
Garis polisi terlihat terpasang di area gudang, menandakan lokasi tersebut telah disegel sementara oleh aparat penegak hukum. Aktivitas di dalam gudang juga dihentikan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan inventarisasi barang bukti.
Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di kawasan yang masih berada di Jalan Budi Karya, tepatnya di Kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu, Kecamatan Pontianak Selatan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan karung-karung berisi bawang putih, bawang bombai, dan bawang merah yang diduga berasal dari jalur impor ilegal.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut kemudian diamankan dan dibawa untuk proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penyelundupan ini diduga telah berlangsung dalam jumlah besar dan terorganisir. Namun, pihak kepolisian belum merinci siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut karena masih dalam tahap pengembangan kasus.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan barang impor ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Sebelumnya, beberapa hari sebelum pengungkapan kasus bawang ini, Bareskrim Polri juga telah membongkar kasus penyelundupan barang elektronik berupa handphone (HP) impor ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, Satgas Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah lima lokasi berbeda di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan ribu unit HP ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi impor.
Kelima lokasi yang diperiksa antara lain gudang di Jalan Kapuk Kayu Besar, Kelurahan Kamal Muara, sebuah ruko di Jalan Pantai Indah Barat, kantor di Jalan Pluit Karang Cantik, serta dua ruko di kawasan Cengkareng.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemberantasan penyelundupan ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara.
Dalam sebuah pidato di Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa masih banyak kebocoran ekonomi yang terjadi akibat penyelundupan dan praktik ilegal lainnya.
“Pekerjaan kita masih berat, perjalanan masih panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi. Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, gunakan seluruh kewenangan untuk menegakkan hukum,” tegas Prabowo dalam pernyataannya.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, yang kini semakin intensif melakukan pengawasan dan operasi penindakan di berbagai wilayah rawan penyelundupan.
Kepolisian menegaskan bahwa penyelundupan barang impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga dan daya saing produk lokal.
Bawang putih dan bawang bombai yang diselundupkan, misalnya, dapat menekan harga pasar lokal secara tidak sehat karena tidak melalui mekanisme impor resmi. Hal ini berpotensi merugikan petani dan pelaku usaha dalam negeri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi bawang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali utama.
Polri juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus ke wilayah lain jika ditemukan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi, khususnya penyelundupan barang impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring proses hukum yang berjalan. (Belva Al Akhab/KBO Babel)










