KBOBABEL.COM (Jakarta) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menuntaskan penyelidikan terkait keaslian ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil pengujian dokumen pembanding, ijazah tersebut dinyatakan asli dan identik. Namun, kelompok pendukung Jokowi, Projo, meragukan bahwa hasil ini akan diterima oleh Roy Suryo, yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah tersebut. Jumat (23/5/2025)
“Hasil penyelidikan setidaknya bisa memberikan kepastian hukum kepada Pak Jokowi. Publik mungkin sedang menunggu respons Roy Suryo dkk walaupun sejak awal bahkan sampai sekarang kami juga masih ragu apakah pihak Roy Suryo akan menerima hasil penyelidikan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Penolakan Terhadap Hasil Penyelidikan
Freddy memprediksi Roy Suryo tidak akan menerima hasil penyelidikan dan pengujian laboratoris oleh Bareskrim. Ia juga menyoroti proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jokowi.
“Kalau Roy Suryo dkk masih belum bisa menerima hasil penyelidikan ini justru akan semakin membuktikan niat jahat ‘mens rea‘ Roy Suryo dkk untuk menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Pak Jokowi,” tegas Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menyatakan pentingnya proses hukum ini sebagai bentuk pembelajaran kepada publik mengenai batasan kebebasan berpendapat.
“Oleh karena itulah mereka semua sangat pantas menjalani proses hukum agar publik bisa melihat dan belajar dari kasus ini, bahwa kebebasan berpendapat/berekspresi memang merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun setiap warga dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut tidak boleh juga melanggar hak dan kebebasan warga negara lain. Dan itu juga dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945,” imbuhnya.
Kebebasan Berpendapat Harus Berdasar Fakta
Freddy menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
“Kejadian ini merupakan pelajaran penting dalam bernegara. Sekali lagi kita tidak bisa menyerang hak dan kehormatan orang lain dengan alasan kita melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, karena kritik harus berdasarkan fakta bersifat objektif untuk memperbaiki kesalahan, sedangkan fitnah tidak berdasarkan fakta, hanya asumsi dan kebohongan, bersifat subjektif bertujuan untuk merusak reputasi, menimbulkan konflik,” jelas Freddy.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi rambu penting dalam menjalankan kebebasan berekspresi yang tetap menghormati hak orang lain.
“Sekali lagi kami berharap peristiwa ‘ijazah palsu Jokowi’ ini bisa menjadi pembelajaran bagi publik, dalam menjalankan kebebasan dan haknya yang harus ada batasannya,” pungkas Freddy.
Penyelidikan Ijazah Jokowi Disetop
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melalui Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa dokumen ijazah sarjana milik Jokowi telah diuji secara laboratoris. Ijazah tersebut memiliki nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Pengujian meliputi analisis elemen seperti pengaman kertas hingga cap stempel pada dokumen. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bukti-bukti yang diperiksa identik.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Dasar Penyelidikan dan Penutupan Kasus
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dengan Eggi Sudjana sebagai perwakilan. Laporan tersebut mencantumkan tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” terang Djuhandhani.
Dengan dihentikannya penyelidikan, Bareskrim memastikan bahwa tudingan terhadap Jokowi tidak memiliki dasar hukum. Hal ini diharapkan menjadi titik terang bagi Presiden dan pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga integritas dalam kebebasan berekspresi. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)