Belum Sempat Tinggalkan Lapas, Eks Napi Diduga Kendalikan Transaksi Narkoba Kembali Ditangkap

Dua Ponsel Jadi Bukti, Eks Napi Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Seorang mantan narapidana berinisial CG alias Sincan (25) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tepat setelah keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026). Selasa (18/8/2026)

CG diamankan setelah penyidik mengembangkan perkara narkotika sebelumnya. Dalam pengembangan tersebut, polisi menduga CG masih berperan dalam jaringan peredaran narkotika meskipun sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan sesaat setelah CG menyelesaikan masa pidananya. Polisi telah menunggu yang bersangkutan di sekitar Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk kemudian membawanya ke Mapolda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan seorang oknum PPPK berinisial F.

“Penangkapan saudara CG alias Sincan ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka oknum PPPK berinisial F, yang mana saat itu petugas berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu serta butiran ekstasi siap edar,” ujar Agus, Selasa (18/8/2026).

Kasus sebelumnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti serta menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika. Dari proses tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan CG dalam mengendalikan peredaran narkotika meski dirinya berada di dalam lapas.

Agus menjelaskan, penyidik menemukan bukti berupa rekam jejak komunikasi yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi narkotika di luar lapas. Komunikasi tersebut ditemukan melalui pemeriksaan terhadap dua unit telepon seluler yang sebelumnya ditemukan di dalam lapas.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap alat bukti berupa dua unit telepon seluler yang ditemukan di dalam lapas, terungkap adanya rekam jejak komunikasi yang berkaitan langsung dengan transaksi peredaran narkotika di luar lapas,” jelasnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang didalami penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan CG sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti ini, penyidik menetapkan CG alias Sincan sebagai tersangka dan langsung mengamankannya begitu bebas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus.

Penangkapan tepat setelah CG keluar dari lapas dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat langsung berjalan. Polisi kemudian membawa CG beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut ke Mapolda Babel.

Saat ini, tersangka bersama dua unit telepon seluler yang menjadi barang bukti telah berada di Mapolda Babel. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih lengkap peran CG dalam jaringan narkotika yang sedang diselidiki.

Penyidik juga akan menelusuri hubungan komunikasi yang ditemukan pada perangkat telepon seluler tersebut. Langkah tersebut penting untuk mengetahui pihak-pihak yang berkomunikasi dengan tersangka, alur transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.

Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan Polda Babel akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika hingga mengarah kepada jaringan yang lebih luas.

Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pihak yang diduga memiliki peran sebagai pengendali.

“Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen tegas untuk menindak siapa saja yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali. Narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus bersatu mewujudkan Bangka Belitung yang bersih serta bebas dari narkotika,” pungkasnya.

Polda Babel juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat dinilai penting karena jaringan narkotika dapat menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aktivitasnya. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Dengan diamankannya CG tepat setelah menyelesaikan masa pidananya, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan perannya dalam jaringan tersebut. Dua unit telepon seluler yang diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *