
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, tepatnya di Kecamatan Simpang Rimba. Seorang pria berinisial SP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak di bawah umur dengan modus memberikan sejumlah uang. Selasa (31/3/2026)
Perkara ini terungkap setelah korban berinisial NA akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan ke pihak kepolisian, yang langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor MRY, yang merupakan ibu kandung korban. Pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, ia melihat anaknya pergi ke belakang rumah. Namun setelah menunggu sekitar satu jam, korban tak kunjung kembali sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban akhirnya pulang melalui arah belakang rumah. Melihat kondisi tersebut, pelapor langsung menanyakan aktivitas korban. Pada awalnya korban enggan menjawab, namun setelah dibujuk, ia mengaku telah bertemu dengan pelaku.
Korban menjelaskan bahwa dirinya dihubungi oleh pelaku melalui telepon untuk bertemu di belakang rumah. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Dari pengakuan korban, pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan yang tidak pantas.
Terjadi Berulang Kali
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor semakin khawatir dan kembali menanyakan sejak kapan peristiwa itu terjadi. Korban mengungkapkan bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung berulang kali, diperkirakan sekitar lima kali pertemuan.
Dalam setiap pertemuan, pelaku diduga menggunakan modus yang sama, yakni memberikan uang untuk membujuk korban agar mau bertemu. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi rentan dan akhirnya menjadi korban tindak pidana.
Peristiwa awal dugaan pencabulan sendiri diketahui terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelapor. Namun, kasus ini baru terungkap secara resmi pada Jumat (27/3/2026) setelah korban menyampaikan seluruh kejadian yang dialaminya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Imam Satriawan, menjelaskan bahwa pada Jumat (27/3/2026), terlapor SP akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan dengan memberikan uang kepada korban,” ujar Imam, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa helai pakaian serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi antara pelaku dan korban.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali kemungkinan adanya peristiwa lain yang belum terungkap serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan dan penggunaan alat komunikasi. Peran orang tua sangat krusial dalam mendeteksi dini perubahan perilaku anak yang dapat menjadi indikasi adanya tindak kekerasan atau pelecehan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak. Langkah cepat dalam pelaporan dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)















