Breaking News: Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel Terbongkar, 10 Tersangka Resmi Ditahan

Kejari Bangka Selatan Bongkar Skandal Tambang Timah, Pejabat PT Timah dan Mitra Usaha Masuk Sel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dan menahan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun. Kamis (19/2/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya alam sekaligus melindungi keuangan negara.

banner 336x280

“Penetapan sepuluh tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang objektif dan profesional. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” ujar Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).

Dua dari PT Timah, Delapan dari Mitra Usaha

Sabrul Iman menjelaskan, sepuluh tersangka terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta pendapat ahli.

Menurutnya, perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2015 hingga 2022. Dalam periode tersebut, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pemberian legalitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan.

Penyalahgunaan Program Kemitraan

Penyimpangan utama terjadi melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan langsung oleh PT Timah sebagai pemegang IUP justru dilaksanakan oleh mitra usaha. Padahal secara hukum, mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), bukan melakukan penambangan mandiri.

“Program kemitraan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang justru disalahgunakan untuk menggeser peran pemegang IUP,” kata Sabrul Iman.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri pertambangan timah secara keseluruhan.

Timah Ilegal Disamarkan Jadi Legal

Selain melakukan penambangan di wilayah IUP, penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal. Hasil tambang tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK, sehingga secara administratif tampak sah meskipun berasal dari kegiatan melawan hukum.

Skema ini memungkinkan bijih timah ilegal masuk ke rantai pasok resmi perusahaan negara, sehingga sulit dideteksi sebagai hasil penambangan ilegal.

“Secara dokumen terlihat legal, tetapi substansinya berasal dari kegiatan ilegal,” ungkap Sabrul Iman.

Disalurkan ke Smelter Swasta

Bijih timah yang telah diperoleh PT Timah selanjutnya disalurkan kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton.

Fee tersebut diduga disamarkan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga tampak sebagai kegiatan sosial perusahaan.

Praktik ini diduga menjadi bagian dari skema korupsi yang terorganisir untuk mengalihkan keuntungan dari sumber daya alam negara ke pihak tertentu.

Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi di sektor pertambangan timah, baik dari sisi hilangnya potensi penerimaan negara maupun kerusakan tata kelola industri.

“Kerugian negara ini sangat signifikan. Penanganannya harus tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Sabrul Iman.

Ditahan di Lapas Pangkalpinang

Seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

Kejari Bangka Selatan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Sabrul Iman menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada sepuluh tersangka yang telah ditetapkan. Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual atau pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari skema tersebut.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami mendalami aliran peran dan aliran dana. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komitmen Menjaga Sumber Daya Alam

Kasus ini menjadi perhatian besar karena sektor pertambangan timah merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Bangka Belitung. Penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara transparan dan berkelanjutan.

Dengan penahanan para tersangka dan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menunggu proses hukum selanjutnya serta kemungkinan terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola pertambangan timah di daerah tersebut. (Sumber : Suarabahana.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *