Cegah Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Kemendagri dan KPK Perkuat Pengawasan di Daerah

Kemendagri-KPK Sasar 10 Klaster Wilayah, Kepala Daerah Diminta Perkuat Integritas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sabtu (25/7/2026)

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

banner 336x280

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, upaya pencegahan korupsi telah dilakukan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai menjalankan tugasnya. Salah satunya melalui pembekalan yang diberikan dalam kegiatan retret setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

Dalam kegiatan tersebut, kepala daerah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta wawasan kebangsaan. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesadaran dan komitmen kepala daerah sejak awal masa kepemimpinannya.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Menurut Tito, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang mampu mengidentifikasi potensi kerawanan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan sejak awal.

Karena itu, Kemendagri menggandeng KPK dan BPKP dalam menjalankan berbagai instrumen pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Selain MCP, Kemendagri juga mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan nilai-nilai ASN BerAKHLAK juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kemendagri berupaya mendorong aparatur sipil negara agar menjalankan tugas berdasarkan prinsip integritas dan profesionalisme.

Di sisi lain, monitoring terhadap kepala daerah juga dilakukan secara berkala. Tito menilai pengawasan secara rutin diperlukan untuk memastikan kepala daerah dan jajaran pemerintahannya tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik serta menjauhi praktik korupsi.

Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Tito mengaku prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih harus terus diperkuat.

Karena itu, Kemendagri bersama KPK berencana meningkatkan langkah pencegahan dengan mendatangi sejumlah daerah secara langsung.

Salah satu kegiatan tersebut sebelumnya telah dilakukan di Papua. Kegiatan itu berada di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Ke depan, program serupa akan dilaksanakan di 10 titik atau klaster wilayah. Kegiatan tersebut akan melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah.

Perangkat daerah yang menjadi perhatian utama antara lain yang menangani pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia dan ASN, serta pelayanan publik.

“Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya,” kata Tito.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur pemerintahan daerah penting karena potensi korupsi dapat muncul pada berbagai sektor pelayanan dan pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu bidang tertentu.

10 Klaster Daerah Jadi Sasaran

Tito menjelaskan, kegiatan pencegahan tersebut akan dilaksanakan dalam 10 klaster wilayah. Klaster pertama mencakup Aceh dan Sumatera Utara.

Klaster kedua meliputi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Kemudian klaster ketiga terdiri atas Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, klaster keempat mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Klaster kelima meliputi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Klaster keenam terdiri atas Jawa Timur dan Bali. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masuk dalam klaster ketujuh.

Untuk wilayah Kalimantan, klaster kedelapan mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Klaster kesembilan meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Adapun klaster terakhir terdiri atas Maluku dan Maluku Utara.

Melalui pembagian klaster tersebut, pemerintah berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah dan disesuaikan dengan karakteristik serta potensi risiko di masing-masing wilayah.

Daerah Diminta Petakan Risiko Korupsi

Tito berharap kegiatan pencegahan yang dilakukan secara langsung di berbagai daerah dapat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan risiko korupsi.

Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi masing-masing daerah dalam menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan. Rencana tersebut juga harus dilengkapi dengan target penyelesaian yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi.

Menurut Tito, berbagai instrumen pencegahan yang dibangun pemerintah akan memberikan hasil optimal apabila diikuti dengan komitmen dan integritas dari setiap pejabat yang menjalankan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa integritas kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi salah satu faktor paling penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” tegas Tito.

Ia berharap kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemimpin daerah. Kepala daerah diminta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah pemerintahan.

Dengan penguatan sinergi antara Kemendagri, KPK, dan BPKP, pemerintah berharap upaya pencegahan korupsi di daerah dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta mendorong pelayanan publik yang lebih akuntabel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, sejumlah pejabat KPK, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. Dengan memperkuat sistem pengawasan sekaligus membangun budaya integritas, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Sumber : CNBC indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *