KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seorang pria asal Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial Kurniadi (38), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi, tepatnya di Pelabuhan Tanjungkalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, saat hendak menyeberang menuju Palembang, Minggu (28/12/2025). Senin (29/12/2025)
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat setelah berkoordinasi dengan anggota Satrekrim Polresta Pangkalpinang. Upaya cepat aparat tersebut dilakukan menyusul laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Balai Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya yang dibantu personel Polres Bangka Barat sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri ke luar Pulau Bangka.
“Alhamdulillah, kurang dari satu kali dua puluh empat jam, anggota Polresta Pangkalpinang bersama Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berikut barang bukti hasil kejahatan,” kata AKP Singgih, Senin (29/12/2025) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus sederhana. Pelaku berjalan kaki menyusuri kawasan Jalan Balai Kota Pangkalpinang. Saat melintas di sebuah kedai kopi, pelaku melihat korban sedang tertidur dengan beberapa barang pribadi tergeletak di atas meja.
Melihat situasi sekitar yang sepi dan minim pengawasan, pelaku kemudian berniat melancarkan aksinya. Ia terlebih dahulu memastikan kondisi aman sebelum mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil membawa kabur satu buah tas merek Eiger dan satu unit handphone jenis Redmi Note 14.
“Pelaku melihat korban tertidur dan kondisi kedai kopi sedang sepi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil satu tas dan satu unit handphone yang berada di atas meja,” jelas AKP Singgih.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolresta Pangkalpinang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri pergerakan pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Bangka Barat usai melakukan pencurian.
“Setelah mengambil barang korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan mencari tumpangan kendaraan menuju wilayah Bangka Barat,” ujar Singgih.
Setibanya di Bangka Barat, pelaku sempat menjual handphone milik korban kepada orang lain dengan harga Rp500.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian serta membiayai kebutuhan sehari-hari dan ongkos transportasi.
“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli baju seharga Rp70 ribu, celana Rp50 ribu, ongkos ojek Rp80 ribu, dan selebihnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat hendak menyeberang ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjungkalian, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kota Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain satu unit handphone, satu buah tas, uang tunai sebesar Rp250.000, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Singgih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat berada di ruang publik, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

















