Dana Hibah KONI Bangka Barat Diduga Disalahgunakan, Kasusnya Diselidiki Polda Babel

Polda Babel Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat, Rp 189 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2025. Penyelidikan yang dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Kamis (6/11/2025)

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Unit Tipidkor sejak April 2025. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran hibah.

banner 336x280

“Kami sudah terima informasinya bahwa saat ini Subdit III Tipidkor sedang mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di KONI Bangka Barat,” kata Fauzan di Mapolda, Rabu (5/11/2025).

Menurut Fauzan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya penggunaan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Temuan tersebut selaras dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Bangka Barat.

“Hasil lidik kita maupun audit dari Inspektorat Babar sama menemukan adanya penggunaan anggaran yang terindikasi dapat merugikan negara,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pihak KONI Bangka Barat dikabarkan telah mengembalikan sebagian dana ke kas daerah. Jumlah uang yang telah disetorkan mencapai Rp 189 juta. Pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan pemerintah daerah.

“Dana sebesar Rp 189 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun, untuk total nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh penyidik,” ungkap Fauzan.

Fauzan menegaskan, pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian tetap akan menelusuri seluruh aliran dana hibah KONI selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Untuk total uang yang terindikasi merugikan negara belum bisa kita sampaikan karena ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.

Polda Babel juga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan melakukan upaya menyeluruh untuk mengungkap kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan,” pungkas Fauzan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *