Tambang TI Rajuk-Tower di Tengah Kota Pangkalpinang Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Wartawan

Di Balik Tambang Ilegal Bacang Bukit Intan, Nama Oknum TNI dan Wartawan Disebut Pegang Kendali

banner 468x60
Advertisements

Zero Tambang Tinggal Slogan? Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Intan Diduga Dilindungi Oknum Aparat

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aroma busuk praktik pertambangan ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di tengah gencarnya seruan pemberantasan tambang ilegal oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang inkonvensional (TI) jenis Rajuk dan Tower justru terpantau bebas beroperasi di kawasan Bancang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh oknum anggota TNI berinisial EK bersama seorang oknum wartawan berinisial PDM. Rabu (20/5/2026)

banner 336x280

Fakta ini sontak memantik kemarahan publik. Sebab, dugaan keterlibatan aparat berseragam dan insan pers dalam aktivitas ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap institusi negara dan profesi yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga kepentingan rakyat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar dan sumber terpercaya di lapangan, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Lokasi tambang yang berada di wilayah padat penduduk dan masuk kawasan perkotaan itu disebut beroperasi tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

“Di lapangan semua orang tahu siapa yang pegang koordinasi dan pengamanan. Ada oknum TNI dan wartawan yang disebut mengatur jalannya aktivitas tambang itu. Mereka seolah membuat lokasi tersebut aman dari penertiban,” ungkap seorang sumber kepada awak media, Selasa (20/5/2026).

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aroma busuk praktik pertambangan ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di tengah gencarnya seruan pemberantasan tambang ilegal oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang jenis Rajuk dan Tawer justru terpantau bebas beroperasi di kawasan Bancang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh oknum anggota TNI berinisial EK bersama seorang oknum wartawan berinisial PDM. Rabu (20/5/2026)
Caption: Tampak Ti Tower beraktifitas di kawasan Bacang Kecamatan Bukit Intan diduga dibekingi oknum TNI dan Wartawan

Masyarakat menilai keberanian para pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal di tengah kota bukan tanpa alasan. Dugaan adanya beking kuat membuat aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan sumber daya alam dilakukan secara terang-terangan, seolah hukum tidak lagi memiliki wibawa.

Padahal, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada aparat negara, TNI, Polri maupun pejabat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Instruksi tersebut bukan tanpa alasan, sebab praktik tambang ilegal telah lama menjadi sumber kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran keuangan negara.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, apabila terbukti ada pihak yang turut membantu, memfasilitasi, membekingi, atau menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Khusus bagi anggota TNI aktif, keterlibatan dalam praktik bisnis ilegal maupun aktivitas yang merugikan negara juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan politik praktis. Bila terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, oknum tersebut tidak hanya dapat diproses pidana umum, namun juga dapat dikenakan sanksi disiplin militer hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aroma busuk praktik pertambangan ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di tengah gencarnya seruan pemberantasan tambang ilegal oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang jenis Rajuk dan Tawer justru terpantau bebas beroperasi di kawasan Bancang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh oknum anggota TNI berinisial EK bersama seorang oknum wartawan berinisial PDM. Rabu (20/5/2026)
Caption: Ilustrasi (Ai)

Lebih jauh lagi, dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik ilegal ini juga menjadi pukulan telak bagi dunia pers. Pers yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, justru diduga dijadikan alat perlindungan kepentingan ilegal.

Tindakan demikian jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip independensi dan larangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Bukit Intan juga dinilai bertentangan dengan kebijakan tata ruang Kota Pangkalpinang yang selama ini mengusung konsep “Zero Tambang”. Namun kenyataannya, aktivitas pengerukan tanah masih terus berlangsung di wilayah perkotaan tanpa penindakan nyata yang memberikan efek jera.

Ketua Garda Masyarakat Babel, Sandi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut organisasinya tengah menyiapkan laporan resmi kepada pihak Korem 045/Garuda Jaya.

Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi tambang ilegal, itu sangat memalukan institusi. Kami segera membuat laporan resmi ke Danrem. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa persoalan ini ke Pangdam II Sriwijaya hingga Panglima TNI,” tegasnya.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum dan institusi militer untuk membuktikan komitmen mereka dalam membersihkan praktik mafia tambang yang selama ini dianggap kebal hukum.

Masyarakat menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada pekerja lapangan, sementara aktor intelektual dan pihak yang diduga memberikan perlindungan justru tidak tersentuh.

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi integritas institusi negara dan dunia pers di Bangka Belitung. Sebab ketika aparat dan profesi pengawas sosial diduga ikut bermain dalam praktik ilegal, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang. Hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *