
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kabar mengenai dugaan penggeledahan oleh jaksa di kediaman pengacara Andi Kusuma di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sempat beredar luas dan menjadi perhatian publik pada Senin, 29 Desember 2025. Informasi tersebut memicu berbagai spekulasi, terutama karena nama Andi Kusuma belakangan kerap dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum yang menyita perhatian masyarakat. Selasa (30/12/2025)
Pantauan di lokasi kediaman Andi Kusuma yang berada di kawasan Desa Merawang menunjukkan tidak adanya aktivitas mencolok dari luar rumah. Hingga sore hari, rumah yang bertuliskan papan nama “AK 369” tersebut tampak tertutup rapat. Tidak terlihat petugas berseragam maupun aktivitas keluar masuk orang yang biasanya menjadi ciri adanya penggeledahan atau pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum.

Kepala Desa Merawang, Veter, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak kejaksaan pada siang hari. Ia mengaku menerima panggilan telepon dari aparat kejaksaan yang meminta dirinya untuk mendampingi petugas saat hendak mendatangi rumah Andi Kusuma. Namun, Veter menyebut tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang berada di Sungailiat untuk keperluan pekerjaan.
“Tadi siang ada orang Kejari yang menelepon saya, minta didampingi ke rumah AK,” ujar Veter saat dikonfirmasi, Senin sore. Karena berhalangan hadir, Veter kemudian meminta Sekretaris Desa (Sekdes) Merawang untuk menggantikan dirinya mendampingi aparat kejaksaan ke lokasi.
Menurut Veter, permintaan pendampingan tersebut diterimanya sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, saat Sekdes tiba di rumah Andi Kusuma, aparat kejaksaan disebut sudah bersiap meninggalkan lokasi.
“Sebelum Sekdes sampai, mereka sudah mau pulang. Jadi Sekdes balik lagi, tidak sempat mendampingi. Tidak ada RT atau RW juga yang ikut,” jelasnya.
Veter mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan kedatangan aparat kejaksaan tersebut. Ia menyebut tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan, baik kepada dirinya maupun kepada Sekdes yang sempat menuju lokasi.
“Yang menelepon dari Kejaksaan Negeri kabupaten. Tidak dijelaskan untuk apa, cuma diminta hadir saja. Katanya mereka sudah di rumah AK, tapi tidak ada penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Andi Kusuma akhirnya angkat bicara dan membenarkan adanya kedatangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung ke rumah pribadinya di Kecamatan Merawang. Namun, ia dengan tegas membantah adanya penggeledahan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Andi Kusuma menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang berada di luar kota dan tidak berada di Pulau Bangka. Ia menyebut, kunjungan tersebut dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel hanya untuk memastikan informasi yang simpang siur terkait keberadaan material tertentu di pekarangan rumahnya.
“Tadi Pak Aspidsus bilang mau ke rumah, mau memastikan berita simpang siur dan mengecek apakah itu timah atau bukan. Saya persilakan saja, lalu saya jelaskan itu antrasit,” kata Andi Kusuma.
Ia menjelaskan, material yang berada di pekarangan rumahnya tersebut merupakan antrasit, bukan timah seperti yang diduga sebagian pihak. Menurutnya, antrasit tersebut merupakan bahan bakar berbasis batu bara yang biasa digunakan untuk keperluan industri tertentu.
“Material itu ada di pekarangan rumah saya. Saya jelaskan kenapa barang itu ada di situ. Itu terkait penyelesaian konflik keperdataan. Ada utang sekitar Rp2 miliar yang sudah diselesaikan dan damai di Polda. Karena tidak ada tempat, antrasit itu dititipkan sementara di rumah saya dan ditutup terpal,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap antrasit tersebut selain sekadar membantu penitipan sementara. Ia juga memastikan bahwa barang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara timah atau barang sitaan negara sebagaimana yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Selain mengecek keberadaan antrasit, Andi mengungkapkan bahwa pihak Kejati Babel juga sempat menanyakan perihal laporan dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut, menurut Andi, telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sudah laporkan ke Polda. Aspidsus sempat tanya kenapa tidak ke kejaksaan, saya sampaikan prosedurnya memang lapor ke Polda dulu,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan ke kepolisian dilakukan agar proses penyelidikan awal dapat berjalan sebelum nantinya berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Andi menyebut kunjungan pihak Kejati Babel ke rumahnya berlangsung sangat singkat. Menurutnya, aparat hanya memastikan langsung material yang berada di pekarangan rumahnya dan tidak melakukan tindakan lain.
“Kurang lebih lima menit saja. Mereka cek dan memastikan itu antrasit, bukan timah, lalu langsung pergi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan Aspidsus ke rumah Andi Kusuma maupun isu dugaan penggeledahan yang sempat beredar. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan komoditas strategis di Bangka Belitung, khususnya timah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan agar setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan di masyarakat. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















