KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Timah yang menjadi hak daerah. Sabtu (15/8/2026)
Desakan tersebut disampaikan Didit usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (14/8/2026). Persoalan DBH Timah kembali menjadi perhatian karena hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian DBH tahun 2025, sementara pembahasan mengenai hak daerah untuk tahun 2026 juga terus berjalan.
Didit menegaskan DPRD Babel bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Namun, di sisi lain, ia meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan hak daerah sebagai salah satu wilayah penghasil timah. Menurut Didit, penertiban aktivitas ilegal harus berjalan beriringan dengan penyelesaian kewajiban pemerintah terhadap daerah.
“Satu sisi kita sangat mem-back up kebijakan pemerintah pusat, satu sisi hak-hak kita sebagai masyarakat Bangka Belitung yang memiliki timah terbesar di Indonesia, bahkan dunia, kok DBH-nya sampai sekarang belum tuntas,” ujar Didit.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan fiskal pemerintah daerah. Apalagi, menurutnya, terdapat peningkatan keuntungan dari komoditas timah yang seharusnya juga memberikan manfaat bagi daerah penghasil melalui mekanisme DBH.
“Ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong dong DBH kita juga dibayar. DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026. Artinya kan tidak sinkron,” katanya.
Didit mengatakan DPRD Babel tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak daerah tersebut. Pihaknya telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan untuk menyampaikan persoalan DBH yang belum tuntas.
Selain berkomunikasi dengan Kemenkeu, DPRD Babel juga terus membangun komunikasi dengan anggota DPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan DBH Timah mendapatkan perhatian lebih serius di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Didit, DBH memiliki arti penting bagi kemampuan fiskal daerah. Kepastian pencairan DBH dapat membantu pemerintah daerah menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai pembayaran DBH Timah, terutama menjelang momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Saya minta tolong di momentum 17 Agustus ini, mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” tegasnya.
Didit berharap penyelesaian DBH tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah penghasil timah. Ia juga menekankan bahwa dukungan daerah terhadap kebijakan nasional, termasuk pemberantasan tambang ilegal, perlu diiringi dengan pemenuhan hak-hak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penataan sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah di Bangka Belitung. (Putri Utami/KBO Babel)
















