KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian publik. Dugaan beroperasinya ponton tambang melebihi kuota yang diizinkan dalam skema kemitraan dengan PT Timah memunculkan pertanyaan terkait pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan penerimaan negara. Senin (29/6/2026)
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan jumlah ponton yang beroperasi diduga jauh melampaui ketentuan yang berlaku dalam kerja sama kemitraan. Kondisi tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak karena menyangkut tata kelola pertambangan dan pengawasan aktivitas produksi di wilayah perairan Pantai Jerangkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, setiap badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bermitra dengan PT Timah disebut hanya diperbolehkan mengoperasikan maksimal 10 unit ponton tambang sesuai ketentuan yang berlaku dalam kerja sama kemitraan.
Di kawasan Pantai Jerangkat sendiri disebut terdapat sekitar enam perusahaan mitra yang menjalankan aktivitas penambangan. Apabila seluruh perusahaan beroperasi sesuai ketentuan tersebut, maka jumlah ponton yang diperbolehkan beroperasi diperkirakan sekitar 60 unit.
Namun hasil pemantauan lapangan yang dilakukan sejumlah pihak menunjukkan dugaan jumlah ponton yang beroperasi mencapai sekitar 200 unit. Apabila jumlah tersebut nantinya terbukti melalui proses verifikasi resmi, maka terdapat indikasi adanya lebih dari 100 ponton yang beroperasi di luar kuota yang diperkenankan.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas operasional, pengawasan kegiatan pertambangan, pengendalian produksi, serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap penerimaan negara dan lingkungan pesisir.
Sejumlah pihak menilai bahwa aktivitas pertambangan tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak melarang masyarakat ataupun mitra untuk bekerja dan mencari nafkah. Namun apabila sudah ada ketentuan mengenai jumlah ponton dalam skema kemitraan, seluruh pihak wajib mematuhinya. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merugikan negara maupun melanggar aturan,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Pengamat sektor pertambangan menilai kepatuhan terhadap kuota operasional merupakan bagian penting dalam tata kelola industri pertambangan. Pembatasan jumlah alat produksi dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga pengendalian produksi, keselamatan kerja, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Menurutnya, jumlah ponton yang melebihi kapasitas dapat berpengaruh terhadap pengawasan operasional di lapangan. Selain itu, aktivitas penambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem pesisir dan perairan.
Aktivitas pertambangan timah di wilayah pesisir Bangka Belitung selama ini memang menjadi perhatian karena memiliki dampak ekonomi yang besar sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola secara baik.
Menanggapi informasi yang berkembang, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan melakukan koordinasi dengan PT Timah untuk memperoleh data yang akurat terkait jumlah ponton yang beroperasi.
Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami koordinasikan dengan PT Timah, Bang. Terima kasih informasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Respons cepat dari aparat kepolisian tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan kelebihan jumlah ponton telah mendapat perhatian dari pihak berwenang. Proses koordinasi dan verifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai jumlah ponton yang beroperasi serta status legalitas masing-masing unit.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan menjadi aspek penting yang diharapkan masyarakat. Pengawasan yang efektif dinilai dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.
Sektor pertambangan timah sendiri memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan yang optimal menjadi kebutuhan utama agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Masyarakat berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganan yang sesuai dengan aturan diharapkan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, proses koordinasi dan verifikasi terhadap informasi mengenai jumlah ponton yang beroperasi di Pantai Jerangkat masih berlangsung. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan resmi yang dapat memberikan kepastian terkait legalitas operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Sumber : wartaindonesianews.co.id, Editor : KBO Babel)











