BHS diamankan di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (23/10/2026) dini hari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan seorang warga bernama Asun Sunarwan.
Pengamanan dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, dengan bantuan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena terlapor disebut menggunakan sejumlah dokumen, termasuk surat tanah dan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Berawal dari Pinjaman Rp25 Juta pada Agustus 2025
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, dugaan penipuan bermula pada Agustus 2025 ketika BHS meminta Asun Sunarwan meminjamkan uang sebesar Rp25 juta.
Uang tersebut disebut akan digunakan untuk membantu dua orang bernama Lusi dan Arnita, yang berdasarkan keterangan dalam laporan kini telah meninggal dunia.
Untuk memperoleh kepercayaan korban, BHS diduga memberikan penjelasan bahwa pinjaman tersebut memiliki jaminan berupa sebidang kebun kelapa sawit.
Kebun yang dijadikan jaminan disebut memiliki luas sekitar tiga hektare dan diklaim merupakan milik Lusi.
Selain menyampaikan adanya jaminan kebun sawit, BHS juga disebut memperlihatkan fotokopi surat keterangan tanah atas nama Arnita.
Tidak hanya itu, korban turut diperlihatkan dokumen surat keputusan PPPK yang juga tercatat atas nama Arnita.
Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk memperkuat keyakinan korban bahwa uang yang dipinjamkan akan dikembalikan sesuai kesepakatan.
BHS disebut menjanjikan pengembalian uang paling lambat satu bulan setelah pinjaman diberikan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang sebesar Rp25 juta tersebut menurut laporan korban tidak kunjung dikembalikan.
Korban Lapor Polisi Setelah Uang Tak Kembali
Merasa mengalami kerugian, Asun Sunarwan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polsek Jebus, Polres Bangka Barat.
Laporan polisi tercatat pada 23 Februari 2026 dengan nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana, termasuk memeriksa informasi mengenai transaksi uang dan dokumen yang digunakan.
Dalam perkara ini, penyidik perlu memastikan apakah sejak awal terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan uang.
Hal tersebut penting karena tidak setiap persoalan pinjam-meminjam uang yang berakhir dengan gagal bayar secara otomatis merupakan tindak pidana penipuan.
Polisi Lacak Keberadaan BHS hingga Pangkalpinang
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Resintel Polsek Jebus pada Kamis malam (22/10/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan BHS di wilayah Kota Pangkalpinang.
Setelah memastikan informasi awal, Unit Resintel Polsek Jebus berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pengamanan.
Operasi gabungan tersebut akhirnya berhasil mengamankan BHS pada Jumat dini hari.
Selanjutnya, BHS dibawa ke Mapolsek Jebus guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan dokumen kuitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi pinjaman uang sebesar Rp25 juta.
Kuitansi tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami penyidik untuk memperjelas kronologi transaksi dan hubungan antara pelapor dengan terlapor.
Berdasarkan informasi pemeriksaan awal, BHS disebut telah mengakui perbuatannya terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Meski demikian, pengakuan tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Disangkakan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut dugaan perbuatan BHS disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan status tersangka maupun keputusan penahanan terhadap BHS.
Muncul Dugaan Perbuatan Lain, Polisi Diharapkan Menelusuri
Di luar laporan dugaan penipuan Rp25 juta, muncul pula informasi mengenai dugaan tindakan lain yang disebut melibatkan BHS bersama seorang rekannya.
Keduanya disebut-sebut pernah mengatasnamakan media lain dan meminta sejumlah uang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak.
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi melalui hasil penyelidikan resmi kepolisian.
Belum diketahui pula apakah terdapat laporan polisi maupun pihak yang secara resmi mengaku menjadi korban dalam dugaan peristiwa tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, dugaan perbuatan seseorang yang mengaku sebagai wartawan tidak dapat digeneralisasi sebagai tindakan seluruh insan pers.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penipuan, pemerasan, atau penyalahgunaan identitas profesi dapat menyampaikan laporan disertai bukti kepada aparat kepolisian.
Penanganan perkara BHS kini berada di Polsek Jebus, sementara seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)















