
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja. Kamis (2/7/2026)
Kedua pelaku masing-masing berinisial BP (20) dan AK (23). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang dengan total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 117,70 gram bruto.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Pangkalpinang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Indra Wijatmiko, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan Pertama di Jalan Rambutan
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (20) yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu baskom berisi ganja.
- Enam belas ampal kertas berisi ganja.
- Satu kantong kertas.
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti ganja yang disita dari tangan BP memiliki berat bruto 69,98 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Kedua di Air Salemba
Tidak berselang lama, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus serupa.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak menuju Perumahan Artistik 5, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (23).
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu baskom berisi ganja.
- Sepuluh ampal kertas berisi ganja.
- Tiga linting ganja siap pakai.
- Satu kantong plastik berisi ranting ganja.
- Satu bungkus kertas linting (papier).
- Satu unit telepon genggam.
Barang bukti ganja yang diamankan dari AK memiliki berat bruto 47,72 gram.
Dengan demikian, total ganja yang berhasil disita dari dua tersangka mencapai 117,70 gram bruto.
Diduga Siap Diedarkan
Selain menemukan ganja dalam bentuk bungkusan, polisi juga menemukan tiga linting ganja yang telah siap digunakan.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan bahwa ganja tersebut tidak hanya disimpan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diduga siap diedarkan.
Keberadaan telepon genggam yang turut diamankan juga akan diperiksa guna mengetahui kemungkinan adanya komunikasi dengan jaringan pemasok maupun calon pembeli.
Satresnarkoba kini masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya.
Polisi Kembangkan Kasus
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan ganja di wilayah Pangkalpinang.
Polisi juga akan menelusuri komunikasi para tersangka, sumber perolehan barang bukti, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Indra Wijatmiko.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolresta menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendirian.
Karena itu, Polresta Pangkalpinang mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus narkoba.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Dijerat UU Narkotika
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BP dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami keterlibatan pihak lain sebelum proses hukum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polresta Pangkalpinang memastikan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui operasi rutin, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kota Pangkalpinang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)















