Digerebek Saat Beroperasi, 5 Penambang Timah Ilegal di DAS Jada Bahrin Diciduk Polisi

Kapolres Bangka Tegas! Penambang Ditangkap, Jaringan Penampung dan Pemodal Jadi Target Berikutnya

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan timah ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan kawasan konservasi. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, aparat berhasil mengamankan lima orang pekerja tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra didampingi Wakapolres Bangka serta melibatkan sekitar 75 personel gabungan dari Polres Bangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima berbagai laporan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di kawasan DAS Jada Bahrin. Lokasi tersebut selama ini menjadi perhatian karena merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan hidup.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Saat tiba di lokasi, aparat mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan ponton yang telah dimodifikasi untuk mengeruk pasir timah.

Lima orang pekerja yang berada di lokasi langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponton tambang yang digunakan dalam aktivitas penambangan serta sejumlah pasir timah basah yang diduga merupakan hasil tambang ilegal.

Seluruh pekerja bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan tidak diindahkan oleh para pelaku.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Kami tidak langsung memakai cara represif. Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan, menggelar rembug desa bersama Forkopimda untuk mencari solusi, bahkan memasang police line di sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas tambang ilegal,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra, Kamis (4/6/2026).

Namun demikian, berbagai upaya persuasif tersebut tidak memberikan hasil maksimal. Aparat masih menemukan aktivitas penambangan yang terus berlangsung meskipun telah diberikan peringatan berkali-kali.

“Karena masih ada yang membandel, maka penegakan hukum secara tegas menjadi jalan terakhir yang harus diambil. Saat anggota datang ke lokasi, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan,” tegasnya.

Kapolres menekankan bahwa operasi tersebut bukan hanya bertujuan menghentikan aktivitas penambangan ilegal sesaat, melainkan juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai bisnis pertambangan ilegal yang selama ini berkembang di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka.

Karena itu, penyelidikan tidak akan berhenti pada lima pekerja yang diamankan di lapangan. Polisi kini tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis tambang ilegal tersebut.

“Seluruh proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, Polres Bangka telah menurunkan tim gabungan dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam).

Tim tersebut bertugas menelusuri jalur distribusi pasir timah hasil tambang ilegal, mengidentifikasi pihak yang membeli atau menampung hasil tambang, serta mencari tahu siapa saja yang menjadi pemodal operasional ponton-ponton ilegal di kawasan DAS Jada Bahrin.

“Tim gabungan ini ditugaskan khusus untuk menyelidiki ke mana aliran pasir timah tersebut dijual, siapa kolektor yang menampungnya, hingga siapa pemodal atau cukong yang mendanai operasional ponton-ponton ilegal,” ungkap AKBP Deddy.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pekerja lapangan. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut agar memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa terulang kembali.

Selain aspek hukum, Kapolres juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan DAS. Kerusakan daerah aliran sungai dapat menyebabkan terganggunya fungsi ekologis lingkungan, mempercepat sedimentasi, mengurangi kualitas air, hingga meningkatkan risiko terjadinya banjir dan bencana lingkungan lainnya.

Karena itu, AKBP Deddy mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin serta melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.

“Ingat, selain memiliki konsekuensi hukum yang berat, aktivitas seperti ini berdampak langsung terhadap kelestarian alam dan berpotensi memicu bencana yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam rantai bisnis tambang ilegal, baik sebagai penambang, penampung, pembeli, maupun pemodal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Bangka masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengawasan di kawasan DAS Jada Bahrin guna memastikan aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berhenti. Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *