KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan. Jum’at (17/7/2026)
Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB, Don Ritto tampak keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat oleh personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke Kejaksaan Agung.
Selama proses pelimpahan, Don Ritto terlihat mengenakan masker hitam dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Don memilih langsung menuju mobil tahanan di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Barang bukti tersebut terdiri atas emas, uang, dokumen, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Don Ritto. Seluruh barang bukti itu nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai.
Menurutnya, selain tersangka, seluruh barang bukti hasil penyitaan juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari pelimpahan tahap II.
“Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita penyidik. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan selama proses penyidikan perkara,” ujar Victor.
Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan kepolisian. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna disidangkan.
Don Ritto diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aliran dana, aset yang disita, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus itu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandakan perkara telah memenuhi syarat untuk segera memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dari kepolisian. Beberapa di antaranya meliputi perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Dengan diterimanya pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali seluruh berkas, barang bukti, dan keterangan saksi sebelum menyusun surat dakwaan untuk kemudian membawa perkara tersebut ke persidangan. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara terbuka dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang bergulir. (Sumber : kumparan.com, Editor : KBO Babel)

















