KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada mekanisme pemberhentian maupun penggantian Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, terkait perkara hukum yang menjeratnya. Kepastian tersebut disampaikan setelah DPRD Provinsi Babel melakukan konsultasi resmi ke Kemendagri. Kamis (18/6/2026)
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa hasil konsultasi bersama pimpinan dewan dan para ketua fraksi ke Dirjen Otda menegaskan posisi hukum Wakil Gubernur Hellyana tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya.
Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah, khususnya terkait jenis perkara dan vonis yang dijatuhkan.
“Karena Bu Hellyana ini dituntut 8 bulan dan dijatuhi 4 bulan, secara aturan hukum beliau tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat. Kasusnya juga bukan kasus luar biasa seperti korupsi, terorisme, atau narkoba. Ini sifatnya umum,” ujar Didit, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa secara hukum, kasus yang menimpa Hellyana tidak termasuk kategori tindak pidana berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, statusnya sebagai Wakil Gubernur tetap sah dan tidak terganggu oleh putusan hukum tersebut.
Didit juga menambahkan bahwa hasil konsultasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait wacana penggantian Wakil Gubernur Babel yang sempat berkembang di masyarakat. Ia meminta semua pihak menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memperpanjang isu yang sudah memiliki kejelasan regulasi.
“Dari unsur hukum, tidak ada dasar untuk memberhentikan atau mengganti Wakil Gubernur. Ini sudah dikonsultasikan dan dijelaskan oleh Dirjen Otda,” katanya.
Lebih lanjut, Didit menyebut bahwa pihaknya juga mempertanyakan aspek tata kelola pemerintahan daerah terkait dampak putusan hukum tersebut terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, berdasarkan evaluasi yang disampaikan, aktivitas pemerintahan Provinsi Babel dinilai tetap berjalan normal.
“Yang kita pertanyakan adalah soal optimalisasi pemerintahan daerah, apakah terganggu atau tidak. Tapi sejauh ini Gubernur dan DPRD masih berjalan normal,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Belitung, H. Muhtar atau yang akrab disapa Tare, menilai keputusan tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya fokus pada pemulihan dan stabilitas pemerintahan daerah pasca proses hukum yang telah berjalan.
“Yang perlu kita pikirkan bersama, baik DPRD maupun Pemprov Babel adalah pasca menjalani sanksi pidana, bagaimana caranya kita memulihkan jabatan dan hak-hak Wakil Gubernur ke depan,” ujarnya.
Tare juga mengajak seluruh elemen untuk mengedepankan stabilitas daerah dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, kepastian hukum yang telah disampaikan pemerintah pusat harus menjadi acuan bersama.
Senada dengan itu, Ketua Komunitas Diskusi 17 Belitung, Rizali Abusama yang akrab disapa Trek, bersama Sekretaris H. Hasimi, menyambut baik penegasan Dirjen Otda tersebut. Ia menilai keputusan itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat meredam berbagai opini yang berkembang di masyarakat.
“Pernyataan Dirjen Otda sudah sesuai aturan hukum dan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus meredakan isu-isu terkait penggantian Wakil Gubernur Babel,” kata Rizali.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan daerah dan tidak lagi terjebak dalam polemik yang tidak produktif. Menurutnya, stabilitas politik daerah menjadi kunci penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat tersebut, isu pergantian Wakil Gubernur Babel dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat melanjutkan roda pemerintahan secara normal serta menjaga kondusivitas politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Satamexspose.com, Editor : KBO Babel)











